UNIOIL
Bawaslu Header

Polsek Rumbia Tangkap Pencabul Anak Tetangga

Polsek Rumbia tangkap pelaku pencabulan-Foto IST -

GUNUNGSUGIH - Seorang pria 50 tahun berinisial MR tega merudapaksa anak tetangganya yang masih berusia 10 tahun.

Jajaran Polsek Rumbia menangkap MR, setelah korban dirudapaksa untuk keempat kalinya di Kecamatan Buminabung, Lampung Tengah, Jumat 22 April 2024. 

Kapolsek Rumbia Iptu Hairil Rizal mengatakan, pelaku ditangkap hari Sabtu 11 Mei 2024 sekira pukul 14.30 di rumahnya dalam Operasi Sikat Krakatau 2024.

BACA JUGA:Kakek Cabul Ini Lecehkan Tetangga saat Belanja di Warung

Menurut Kapolsek, tersangka MR terbilang nekat, selain korban adalah tetangganya sendiri, korban pun diancam olehnya.

"Tersangka MR berkata kepada korban, akan menggorok lehernya, hanya untuk memuaskan nafsu bejat dari anak yang masih berusia 10 tahun," kata Kapolsek Iptu Hairil Rizal saat dikonfirmasi, Rabu 15 Mei 2024. 

Kapolsek menjelaskan, MR merudapaksa korban pertama kali pada bulan Februari 2024, berlokasi di gubuk perladangan yang ada di Kecamatan Buminabung.

BACA JUGA: Pria di Gununglabuhan Berurusan dengan Polisi Setelah Gadaikan Mobil Tetangga

Menurutnya, korban yang saat itu diancam oleh MR, terpaksa menurut hingga MR kembali melakukan aksi serupa di bulan berikutnya.

Pada bulan Maret 2024, pelaku nekat merudapaksa korban sebanyak dua kali dalam sehari, pertama di rumahnya, lalu sore harinya korban dibawa MR ke perkebunan sawit untuk dirudapaksa di sana. 

Kapolsek mengatakan, aksi terakhir MR dilakukan pada bulan April, hari Jumat tanggal 22, sekira pukul 15.00 WIB.

BACA JUGA:Modus Minta Dipijat, Dua Pelaku Gasak HP, Tabung Gas, hingga Beras Korban

"Bocah itu kembali dibawa pelaku ke rumahnya untuk dirudapaksa, sebelum dipulangkan," terangnya.

Setelah di rumah, sambungnya, korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kakak perempuan, lalu diteruskan ke keluarga besarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan