Polsek Rumbia Tangkap Pencabul Anak Tetangga

Polsek Rumbia tangkap pelaku pencabulan-Foto IST -

"Laporan korban pun menyudahi perbuatan bejat MR, karena kini dia sudah diamankan di Polsek Rumbia untuk menjalani hukuman pidana," katanya.

MR dijerat pasal 81 juncto 76D dan pasal 82 Jo 76 Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, hukuman penjara paling lama 15 tahun.(*)

Tag
Share