RAHMAT MIRZANI

Pria di Gununglabuhan Berurusan dengan Polisi Setelah Gadaikan Mobil Tetangga

DIRINGKUS: Pelaku dan barang bukti mobil milik korban diamankan Polsek Gununglabuhan. -FOTO POLSEK GUNUNGLABUHAN -

BLAMBANGANUMPU- Polsek Gununglabuhan meringkus MY (32) warga Kampung Cugah, Kecamatan Baradatu, Waykanan karena diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan di Kampung Labuhanjaya, Gununglabuhan.

Kapolsek Gununglabuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan kejadian penipuan dan penggelapan itu terjadi pada Senin 5 Maret 2024 sekitar pukul 11.30. Saat itu tersangka MY datang ke rumah korban yang bernama M. Soni di Kampung Labuhanjaya.

Sesampainya di rumah korban, tersangka langsung meminjam satu unit mobil pick up Suzuki Futura BE 8386 KW.

BACA JUGA:Terkait Kasus DAK, Mantan Kadisdik Tulang Bawang Kembalikan Kerugian Negara Rp2,8 Miliar

“Tersangka beralasan ingin menyelesaikan permasalahan rumah tangganya dengan istrinya di Baradatu dan pulangnya ia akan membawa kayu kusen,” jelas Iptu Abdul Haris.

Tanpa curiga korban pun meminjamkan mobilnya, setelah sore hari sekitar pukul 16.00, tersangka melewati depan rumah korban bersama orang lain.

Ia menelepon korban dengan alasan sedang memuat kayu kusen. Sekitar pukul 19.00 tersangka kembali beralasan hendak ke rumah saudaranya yang berada di Kampung Banjarmulia, sehingga ia belum sempat memulangkan mobil korban.

BACA JUGA:Polisi Buru DPO Kasus Curanmor Delapan TKP di Pesbar dan Lambar

Karena ingin menggunakan mobil tersebut untuk mengangkut jagung, korban sekitar 05.00 subuh datang ke rumah tersangka, ternyata rumahnya masih terkunci dan belum pulang.

“Pagi harinya korban menelepon tersangka sebanyak tiga kali, tetapi tidak diangkat,” kata dia.

Ternyata tersangka mengirimkan pesan WhatsApp kepada korban agar yakin kepada dirinya. Korban pun mendapat kabar bahwa tersangka telah menggadaikan mobilnya di Bukitkemuning, Lampung Utara.

BACA JUGA:Kejari Lampura Periksa 28 Saksi Dalam Kasus Inspektorat, Termasuk Sekda dan Mantan Kepala BKPAD

Mobil korban  tersebut telah digadaikan sebesar Rp8 juta oleh MY. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Gununglabuhan. Polisi pun bergerak.

“Pada hari Senin 13 Mei tersangka kami tangkap saat berada di jalan Kampung Labuhanjaya. Dan saat ini tersangka maupun barang bukti telah  kami amankan ke Mapolsek guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Iptu Abdul Haris.

Atas perbuatannya itu,  tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan kurungan penjara maksimal empat tahun.(sah/nca)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan