RAHMAT MIRZANI

Kakek Cabul Ini Lecehkan Tetangga saat Belanja di Warung

DITAHAN: SA (71) ditahan Polsek Pakuanratu akibat perbuatannya yang melecehkan tetangganya. -FOTO POLSEK PAKUANRATU-

BLAMBANGANUMPU- Lagi-lagi pelecahan seksual terjadi di Waykanan. Kali ini Polsek Pakuanratu mengamankan pelakunya berinisial SA (71) warga Kecamatan Pakuanratu, Waykanan karena diduga telah melakukan pelecehan seksual terhadap Bunga (bukan nama sebenarnya) seorang ibu rumah tangga (IRT) yang tak lain masih tetangganya.

Kapolsek Pakuanratu Iptu Benny Ariawan menjelaskan kejadian perbuatan cabul terjadi pada hari Sabtu, 11 Mei 2024 sekitar pukul 06:30 WIB. Saat itu korban yang berusia 21 tahun itu berada di warung milik tersangka di Kecamatan Pakuanratu.

“Ketika itu korban datang ke warung milik tersangka SA dengan maksud untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari. Lalu tersangka datang dari arah belakang korban dengan melakukan perbuatan asusila dengan  memegang dan meremas alat vital korban,” kata Iptu Benny Ariawan.

BACA JUGA:Modus Minta Dipijat, Dua Pelaku Gasak HP, Tabung Gas, hingga Beras Korban

Korban pun berusaha menghindar dan melawan dengan melepaskan tangan kanan tersangka dengan menggunakan tangan kiri korban, namun tersangka seketika menarik dan kembali melakukan pelecehan seksual terhadap korban.

Selanjutnya korban kembali ke rumah dan langsung menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya sambil menangis.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma. Ia pun langsung  melaporkan kejadian ke Polsek Pakuanratu.

BACA JUGA:Sedang Jaga Warung, Remaja di Gununglabuhan Waykanan Ini Alami Pelecahan Seksual

Masih menurut Beni, atas laporan suami korban, pada Sabtu 11 Mei 2024 Polsek Pakuanratu bergerak melakukan penangkapan terhadap tersangka.

“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berikut barang buktinya,” ungkapnya.

Tersangka saat ini sudah diamankan dan ditahan di Polsek Pakuanratu dilakukan penyidikan lebih lanjut, dan akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 289 KUHP karena melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Gununglabuhan menangkap tersangka pencabulan berinisial RS alias Boy (23) warga Desa Lubukrukam, Kecamatan Hulu Sungkai, Lampung Utara (Lampura) karean diduga mencabuli Dara (11) bukan nama sebenarnya.

BACA JUGA:Takut Dimarahi Ortu karena Sepeda Motornya Hilang, Pemuda di Bandar Lampung Nekat Buat Laporan Palsu

Korban mengalami pelecahan seksual saat sedang menjaga warung di Kecamatan Gununglabuhan pada Minggu 28 April 2024 siang.

Kapolsek Gununglabuhan Iptu Abdul Haris menjelaskan pada Minggu, 28 April 2024 pukul 13:00 WIB korban saat itu sedang menjaga warung.

Kemudian datang tersangka dan awalnya hendak membeli air mineral. Lalu secara tiba-tiba tersangka RS meremas payudara korban menggunakan tangan kanan, setelah tersangka melakukan perbuatan asusila tersebut lalu tersangka pergi berjalan kaki meninggalkan korban.

Beberapa waktu kemudian orang tua korban pulang ke rumah dan melihat korban dalam keadaan menangis. Selanjutnya korban menjelaskan kepada orang tua korban tentang peristiwa yang terjadi.(sah/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan