RAHMAT MIRZANI

Polda Metro Jaya Akan Rakor dengan KPK

Supervisi Kasus Eks Mentan SYL
JAKARTA – Polda Metro Jaya telah mendapat surat balasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait supervisi kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK. Menindaklanjuti surat tersebut akan dilakukan rapat koordinasi (rakor) antara kedua pihak.
’’KPK akan menjadwalkan rapat koordinasi dan dengar pendapat dengan penyidik PMJ terkait tindak lanjut permohonan supervisi atas penanganan perkara a quo,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (10/11).
    Meski begitu, Ade tidak merinci kapan rapat koordinasi akan digelar. Ade hanya menyebut surat balasan dari KPK diterima pada 7 November 2023.
“Untuk materi ini surat tertanggal 6 November, diterima penyidik tanggal 7 November 2023,” jelasnya.
     Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombespol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
“Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
     Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 29 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 KUHP.
 
“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (jpc/c1/ful)

Tag
Share