RAHMAT MIRZANI

Peras Kacab Indah Kargo, Polisi Gadungan Diringkus Polsek Kotabumi

Ilustrasi--

Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut.

"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan