Peras Kacab Indah Kargo, Polisi Gadungan Diringkus Polsek Kotabumi
Editor: Rizky Panchanov
|
Sabtu , 08 Jun 2024 - 09:54
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/9beca5f31fdc6b5d67e79c9c9478d0b4.jpg)
Ilustrasi--
Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kotabumi Kota guna dilakukan peroses penyidikan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kita jerat dengan pasal 368 KUH Pidana dan atau Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951," ujarnya. (*)