RAHMAT MIRZANI

Disdikbud Bentuk Tim Pengawas PPDB 2024

PPDB 2024: Disdikbud Bandarlampung akan membentuk tim pengawas PPDB 2024.-FOTO ILUSTRASI PIXABAY.COM -

BANDARLAMPUNG - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung bakal mengawasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) 2024. Hal ini untuk mengantisipasi adanya kecurangan dalam pelaksanan PPDB mulai tingkat TK, SD, dan SMP tahun pelajaran 2024/2025.

“Kami akan membentuk Panitia Pengawas PPDB. Tugasnya akan mengawasi secara ketat proses PPDB,” kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Bandarlampung Mulyadi.

Mulyadi juga menyampaikan bahwa masyarakat berhak melakukan pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan PPDB agar pelaksanaan sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan.

“Setelah nantinya ada pengaduan masyarakat soal kecurangan PPDB, Disdikbud akan segera menindaklanjutinya,” tegas Mulyadi.

BACA JUGA:SLB Pelita Kasih Implementasikan P5

Karena itu, kata Mulyadi, pihaknya juga akan membentuk tim penanganan pengaduan PPDB dengan melibatkan pemangku kepentingan pendidikan.

“Seperti halnya tim penanganan pengaduan akan membentuk Sekretariat Unit Pengaduan Masyarakat (UPM) di satuan pendidikan masing-masing. Pengaduan masyarakat tersebut bisa berupa keluhan, kritik, dan saran dalam penyelenggaraan proses PPDB secara langsung. Tindak lanjut atas pengajuan tersebut secara teknis diselesaikan oleh tim penanganan pengaduan berkordinasi dengan pihak-pihak terkait dan diselesaikan sebagaimana mestinya,” ungkap Mulyadi.

Terkait sistem pendaftaran, Mulyadi menyampaikan pada 4 jalur PPDB yakni jalur zonasi, jalur afirmasi atau bina lingkungan, jalur perpindahan orang tua, dan jalur prestasi.

Jalur zonasi, lanjut Mulyadi, diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di lingkungan terdekat dari satuan pendidikan yang dituju.

BACA JUGA:Lima Dosen Unila Ikuti Pelatihan Lemhanas

“Jalur zonasi ini mendapatkan kuota jenjang SD paling sedikit 70 persen dan SMP 50 persen dari daya tampung sekolah,” jelas Mulyadi.

Untuk jalur bina lingkungan atau afirmasi, lanjut Mulyadi, diperuntukkan peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan. “Jalur afirmasi ini mendapatkan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah,” jelasnya.

Kuota jalur perpindahan tugas orang tua, kata Mulyadi, adalah 5 persen dari daya tampung sekolah. ‘’Di mana jalur perpindahan tugas orang tua diperuntukkan bagi peserta didik yang orang tua telah berpindah tugas/mutasi ke daerah di mana peserta didik tinggal saat ini,” katanya.

Lebih rinci, Mulyadi juga menyampaikan jalur perpindahan tugas orang tua ini juga termasuk jalur GTK. “Jalur GTK peserta didik yang orang tuanya bertugas di sekolah tersebut,” jelas Mulyadi.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan