RAHMAT MIRZANI

Dugaan Perzinaan, Oknum Pamen Dituntut 7 Bulan

TERTUTUP: Sidang kasus berzinahan oknum perwira Polda Lampung dengan kekasih gelapnya di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Rabu (5/6). -Foto ist-

 

BANDARLAMPUNG – Kompol Hendy Prabowo, oknum perwira menengah (pamen) di Polda Lampung, kembali menjalani sidang kasus dugaan perzinaan bersama kekasih gelapnya, Dwi Aulia Rahmawati. Berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Selasa (5/6), sidang tertutup tersebut beragendakan pembacaan tuntutan terhadap keduanya.

Di mana, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Aftarini menuntut keduanya, Kompol Hendy Prabowo dan Dwi Aulia Rahmawati, masing-masing hanya dengan 7 bulan penjara. Adapun hal yang memberatkan, keduanya melanggar norma agama, tidak mengakui perbuatannya, dan berbelit-belit di persidangan. Perbuatan terdakwa juga mencoreng nama baik institusi Polri. ”Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum,” kata JPU Eka. 

Dalam persidangan terungkap bahwa terdakwa Hendy Prabowo merupakan oknum berpangkat komisaris polisi yang pernah bertugas sebagai Kapolsek Natar, Lampung Selatan, dan pernah menjabat Wakapolres Lampung Barat. 

Sementara, perkara perzinaannya berawal saat Kompol Hendy mengenal terdakwa Dwi Aulia tahun 2022 di salah satu tempat hiburan Karaoke De Javu Swis Bell sebagai pemandu lagu. Keduanya sering bertemu secara langsung dan intens melakukan komunikasi melalui ponsel. 

’’Meskipun, terdakwa Hendy telah memiliki seorang istri, ia tetap berhubungan secara sembunyi-sembunyi bersama terdakwa Dwi Aulia. Hingga akhirnya pada Februari 2023, istri terdakwa menemukan bukti pembayaran kamar hotel sebesar Rp399 ribu atas nama terdakwa di dalam tablet milik terdakwa,” beber JPU.

Setelah menemukan bukti pembayaran kamar hotel tersebut, istri terdakwa kemudian mendatangi Hotel Grand Praba untuk memastikan apakah terdakwa benar berada di kamar hotel tersebut. Hingga akhirnya, istri terdakwa mendapati terdakwa berada di dalam kamar dengan seorang wanita yang juga turut dilaporkan bernama Dwi Aulia.

Terdakwa pun dijerat pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan. Sidangnya sendiri ditunda minggu depan dengan agenda mendengarkan saksi-saksi. (leo/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan