Lokasi PRL Punya Pemprov tapi OPD dan Pemda Sewa

HARGA SEWA PANTASTIS: Salah satu anjungan di Pekan Raya Lampung Tahun 2024 dengan harga sewa cukup pantastis namun sepi pengunjung, Kamis (30/5).-FOTO DEDI/RLMG -

Gunawan menyebut terdapat perubahan peraturan sehingga pajak tahun ini menjadi lebih sedikit. "Kalau tidak salah Rp2 ribu untuk kendaraan yang masuk ke sana saat tidak ada even PRL. Tapi karena tahun sebelumnya kan pajak parkir tarifnya 30 persen, jadi memang lebih besar setoran pajaknya. Sedangkan di tahun ini  kan jadi 10 persen sesuai UU Nomor 1  Tahun 2022. Untuk tahun lalu nilai pajaknya sekitar Rp1,8 juta per bulan," ungkapnya.

Ditanya soal tarif parkir yang lebih dari biasanya yakni Rp10 ribu untuk motor dan Rp20 ribu untuk mobil apakah ada penambahan jumlah pajaknya? Gunawan menyebut bisa dilihat saat kegiatan Pekan Raya Lampung selesai. "Ya, nanti kita liat pajaknya di bulan Juni dengan dasar ada even PRL," tandasnya.(ded/mel/rim)

 

Tag
Share