Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada saat Pelantikan Panwascam

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda saat menyalami Panwascam yang baru dilantik. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Sementara yang paling sedikit adalah di Pesisir Barat dengan nol kegiatan dan Kota Metro sebanyak satu kegiatan.

Trend dugaan pelanggaran Pemilu dalam pelaksanaan kegiatan kampanye periode 21 s.d 27 Desember 2023, adalah perbuatan pemberian dan/atau membagi-bagian materi kepada peserta kampanye Pemilu diluar ketentuan mengenai bahan kampanye dan pelibatan unsur pemilih yang dilarang terlibat/turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu.

Berdasarkan evaluasi, pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu secara umum telah memenuhi mekanisme dan prosedur yang berlaku, sehingga menunjang terbinanya kondusifitas dan tertib pelaksanaan kegiatan tersebut. Beberapa hal yang menjadi attensi sebagai permasalahan umum dalam kegiatan kampanye Pemilu periode 21 s.d 27 Desember 2023 diantaranya yaitu:

Terdapat beberapa kegiatan kampanye Caleg pada suatu tingkatan kampanye Pemilu yang dalam pelaksanannya melibatkan Caleg lainnya dari tingkatan kampanye Pemilu yang berbeda meskipun berasal dari partai politik yang sama, namun kegiatan Caleg lainnya tersebut tidak dilengkapi STTP dan/atau materi STTP hanya menerangkan 1 (satu) kegiatan kampanye;

Masih terdapat beberapa kegiatan kampanye peserta Pemilu calon Anggota DPRD yang belum menyampaikan surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya, atau STTP kegiatan kampanye belum terbitnya pada saat kegiatan kampanye dilaksanakan;

Terdapat kegiatan reses/kunjungan kerja/sosialisasi kinerja Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang juga menjadi calon anggota legislatif pada pelaksanaan tahapan kampanye; dan

Permasalahan terkait tertib administrasi dalam pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilu secara umum yaitu (1) dispute kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas vis a vis kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka; (2) kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye belum dilengkapi surat pemberitahuan kepada jajaran kepolisian dan kelembagaan penyelenggara Pemilu sesuai dengan tingkatannya; dan (3) belum disertakannya informasi mengenai pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk penyebaran bahan kampanye Pemilu dalam surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian setempat pada pelaksanaan kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan terbatas dan/atau kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka. (abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan