Wakil Wali Kota Bandar Lampung Tekankan Netralitas ASN Jelang Pilkada saat Pelantikan Panwascam

Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Apriliwanda saat menyalami Panwascam yang baru dilantik. -FOTO AGUNG BUDIARTO/RADAR LAMPUNG-

Salah satunya di Lampung Selatan yang berdasarkan laporan masyarakat. Laporan itu pada kegiatan kampanye pertemuan tatap muka/pertemuan terbatas calon Anggota DPR RI dari PAN  di Desa Kecapi Kecamatan Kalianda.

Saat itu, diduga terjadi pelanggaran ketentuan larangan kampanye Pemilu.

Yaitu salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, didga melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000.

Uang diuga diberikan kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye.

Kemudian, dugaan hal serupa juga terjadi pada kegiatan kampanye Calon Anggota DPRD Provinsi Lampung dari PAN.

Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Giat kampanye di Desa Banjarmasin Kecamatan Penengahan.

Dugaannya, salah seorang pengurus DPD PAN Kabupaten Lampung Selatan selaku petugas/pelaksana kegiatan kampanye tersebut, melakukan perbuatan memberikan/membagi-bagikan uang sebesar Rp 50.000,- kepada para peserta kampanye setelah kegiatan kampanye selesai dilaksanakan.

Tidak hanya di Lampung Selatan saja, dugaan pelanggaran juga terjadi di Kabupaten Mesuji. 

Ini berdasarkan hasil pengawasan langsung kegiatan kampanye tatap muka Calon Anggota DPRD Kabupaten Mesuji dari Partai Nasdem. Lokasinya di Desa Pangkal Mulya Kecamatan Mesuji Timur.

Dugaan pelanggarannya yakni, pelibatan pihak-pihak yang dilarang turut-serta dalam kegiatan kampanye Pemilu (yaitu Kasi Pemerintahan dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa Pangkal Mas Mulya).

“Untuk selanjutnya, masing-masing yang bersangkutan diduga ikut serta melakukan perbuatan membagi-bagikan bahan kampanye berupa kalender kepada peserta kampanye lainnya,” kata dia.

Sementara, secara kumulatif, terdapat 1.662 giat kampanye di Lampung. Ini berdasarkan catatan Bawaslu Prvinsi Lampung dari 28 November 2023 hingga 27 Desember 2023.

Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Kordiv Penanganan Pelanggaran Tari Suhaii melalui rilis yang diterima menjelaskan,  periode  21 Desember hingga 27 Desember 2023 telah dilaksanakan 498 kampanye Pemilu.

Rinciannya, 487 kampanye peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota; 7  kampanye peserta Pemilu Presiden/Wakil Presiden; dan  kampanye peserta Pemilu calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah.

Merujuk datam Lampung Selatan terbanyak melakukan kampanye dengan 182 kegiatan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan