Bawaslu Header

Percepat Rekrutmen Peserta JKN di Desa, BPJS Kesehatan Cabang Metro Gencarkan Program Pesiar

BPJS Kesehatan Cabang Metro saat audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) dan Kepala Desa untuk menyamakan pemahaman terkait program Pesiar, Rabu (27/3/2024).-Foto Ist-

Sementara itu, Tatas Pamungkas selaku Kepala Bidang Pemerintahan Kampung Dinas PMK Kabupaten Lampung Tengah menyampaikan komitmenya untuk mengoptimalkan program tersebut. “Dengan adanya program ini, tentu kami merasa semakin dekat dengan BPJS Kesehatan, Sehingga apabila ada kesulitan warga terkait dengan pelaksanaan Program JKN kami akan lebih mudah untuk berkoordinasi. Selain itu, kami juga berharap tidak ada lagi warga desa yang tidak terlindungi oleh jaminan Kesehatan”, ujarnya

BACA JUGA:Tingkatkan Pemahaman Peserta PPU BU, BPJS Kesehatan Cabang Metro Gelar Sosialisasi di PT Permentech Indonesia

Tatas juga menginstruksikan agar anggota perangkat desa harus terus bergerak aktif untuk mengidentifikasi status kepesertaan warga, terutama yang belum terdaftar pada Program JKN. Sekaligus juga mendata warga yang memiliki kepesertaan JKN, namun statusnya tidak aktif. Hal ini dilakukan agar data lapangan yang dimiliki valid.

Di akhir kegiatan, Bellza menambahkan, pihaknya akan secara rutin memberikan umpan balik pencapaian hasil penyisiran, rekrutmen, dan reaktivasi peserta oleh Agen Pesiar setiap bulan sekaligus melakukan pembinaan, pengawasan kepada Agen Pesiar bersama perangkat daerah dan perangkat desa.

“Bagi warga desa yang ternyata sudah memiliki kepesertaan JKN namun tidak aktif akibat adanya tunggakan iuran, disarankan untuk mendaftar program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB). Agar apabila dibutuhkan rawat inap, kepesertaan JKN sudah aktif dan tidak muncul risiko denda layanan kesehatan,” jelas  Bellza.

Program REHAB ini dapat didaftarkan melalui Aplikasi Mobile JKN atau melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan dapat memilih skema pembayaran sesuai dengan kemampuan peserta hingga 12 bulan. Adapun tunggakan iuran yang dihitung oleh BPJS Kesehatan adalah maksimal 24 bulan.

“Harapannya peserta JKN dapat rutin membayarkan iuran tepat waktu yakni sebelum jatuh tempo tanggal 10 di setiap bulannya, sehingga risiko status kepesertaan JKN tidak aktif dapat dihindari karena sakit itu selalu datang tiba-tiba,” tutupnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan