RAHMAT MIRZANI

Buron 7 Tahun, Dua DPO Perampokan Diringkus Polres Waykanan

AKHIRI PELARIAN: Dua pelaku perampokan yang terjadi 2017 lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Waykanan dan Polsek Banjit. -FOTO IST-

BLAMBANGANUMPU- Polres Waykanan berhasil meringkus AA (33) dan IPY (27) dua pelaku peramokan.

Keduanya merupakan warga Kampung Jukubatu, Kecamatan Banjit, Waykanan.

Kedua pelaku merupakan buruan Polsek Banjit sejak tujuh tahun silam. Mereka masuk ke dalam DPO Polsek Banjit sejak 4 November 2017 yang lalu. 

BACA JUGA:Tak Perlu Repot, MPP Mesuji Kini Buka Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu

Kasatreskrim Polres Waykanan AKP Mangara Panjaitan menerangkan kejadian perampokan yang diduga dilakukan oleh kedua warga Kampung Jukubatu itu, terjadi pada pukul 00.30  WIB pada Sabtu 4 November 2017.

Para pelaku kata AKP Mangara diduga berjumlah lima orang membuka secara paksa pintu kamar korban Hasantri menggunakan kayu dan pisau sambil mengancam akan menembak bila korban tidak membukanya.

“Karena takut korban membuka pintu kamarnya, sehingga masuklah dua pelaku dengan menggunakan cadar. Kemudian korban disekap dengan selimut menutupi kepala dan diikat tangan berikut kakinya ditambah salah satu pelaku menodongkan senjata api jenis pistol ke arah korban,” jelas AKP Mangara Panjaitan. 

BACA JUGA:Gerebek Kontrakan, Polres Tuba Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu

Selanjutnya para pelaku mengambil empat handphone dan dua motor milik korban, kemudian para perampk itu langsung pergi meninggalkan rumah korban.

Setelah buron tujuh tahun lamanya, akhirnya pada Sabtu, 18 Mei 2024 sekitar pukul 03:00 tim gabungan Satreskrim Polres Waykanan dan Polsek Banjit meringkus pelaku setelah mendapatkan informasi dari masyarakat terkait keberadaan salah satu DPO pelaku curas tahun 2017.

Tidak menyia-nyiakan informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyidikan dan setelah memastikan informasi tersebut langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AA dan barang bukti motor Honda Revo warna hitam B 3670 NSJ di Dusun Simpangrejang, Kampung Jukuhbatu.

BACA JUGA:Melawan, Bandit Perampok Sopir Truk Diringkus Dihadiahi Timah Panas

“Setelah AA diamankan petugas melakukan pengembangan terhadap DPO pelaku lain dan pukul 03:30 WIB, tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka IPY di Kampung Jukubatu tanpa disertai perlawanan,” kata Kasatreskrim AKP Mangara.

Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di mapolres untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tag
Share