Tak Perlu Repot, MPP Mesuji Kini Buka Layanan Sidang Isbat Nikah Terpadu

SIDANG ISBAT: Calon pengantin saat megikuti proses sidang isbat nikah di MPP Mesuji. -FOTO IST-

MESUJI- Mall Pelayanan Publik (MPP) Mesuji turut menghadirkan Sidang Isbat Nikah Terpadu dari Pengadilan Agama (PA) Mesuji.

Hadirnya Sidang Isbat Nikah Terpadu di MPP Mesuji tersebut untuk mempermudah jangkauan masyarakat yang ingin mengurus status pernikahannya agar sah dimata agama dan negara. 

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mesuji Arif Arianto, kepada Radar Lampung, Minggu 19 Mei 2024.

BACA JUGA:Gerebak Kontrakan, Polres Tuba Gagalkan Peredaran 31 Paket Sabu

"Jadi karena MMP Mesuji lokasinya cukup strategis, sehingga sangat tepat juga sidang isbat digelar disini untuk memudahkan masyarakat," ujarnya. 

Selain dari pada itu, MPP Mesuji juga dapat memberikan pelayanan satu atap yang menambah kemudahan bagi pasangan yang sedang menjalani sidang isbat. Sehingga segala dokumen yang dibutuhkan dapat langsung diproses di MPP. 

"Mulai dari pemberian buku nikah dari Kementerian Agama sampai perubahan status KTP bisa diurus di MPP Mesuji," jelasnya. 

Ditambahkannya, sidang isbat akbar di MPP Mesuji sudah digelar sebanyak dua kali yang terbaru kemarin dihadiri 59 pasangan menjalani sidang isbat di MPP Mesuji. 

BACA JUGA:Tak Cukup Hanya dengan Cinta, Ini agar Pernikahan Langgeng

Sementara, Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin menuturkan terlibatnya Disdukcapil dalam sidang isbat itu masuk dalam pengurusan perubahan adminstrasi data kependudukan (Adminduk). 

Seperti halnya untuk memperbaharui status pernikahan di KTP pasangan dan perubahan pada Kartu Keluarga (KK) pasangan.

“Karena kan setelah menikah itu harus gabung dalam satu KK pasangan dan status di KTP yang tadinya bujang jadi sudah menikah," jelasnya. 

BACA JUGA:MPP di Mesuji Lampung Siapkan 21 Jenis Pelayanan, Ini Rinciannya

Terpisah, Ketua Pengadilan Agama (PA) Mesuji M Andri Irawan menyampaikan pada tahun ini PA Mesuji telah melakukan sidang isbat terpadu sebanyak dua termin.  Termin yang pertama sebanyak 48 perkara dan termin kedua 52 perkara. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan