RAHMAT MIRZANI

Buron 7 Tahun, Dua DPO Perampokan Diringkus Polres Waykanan

AKHIRI PELARIAN: Dua pelaku perampokan yang terjadi 2017 lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Waykanan dan Polsek Banjit. -FOTO IST-

Atas perbuatannya kedua pelaku akan dibidik dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.(sah/nca)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan