Buron 7 Tahun, Dua DPO Perampokan Diringkus Polres Waykanan
Editor: Rizky Panchanov
|
Minggu , 19 May 2024 - 16:52
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/e574d117d7275f44fe45fc7463de6bbb.jpeg)
AKHIRI PELARIAN: Dua pelaku perampokan yang terjadi 2017 lalu akhirnya berhasil ditangkap Polres Waykanan dan Polsek Banjit. -FOTO IST-
Atas perbuatannya kedua pelaku akan dibidik dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan dengan hukuman penjara maksimal sembilan tahun penjara.(sah/nca)