Melawan, Bandit Perampok Sopir Truk Diringkus Dihadiahi Timah Panas
PERAMPOKAN: Pelaku yang merampok sopir truk diringkus Polres Lamteng. -FOTO POLRES LAMTENG -
GUNUNGSUGIH - Seorang sopir truk di Lampung Tengah (Lamteng) dirampok oleh dua preman, tepatnya saat ia melintas di jalan raya Kampung Negerikaton, Kecamatan Selagailingga, Lamteng. Kejadian itu dialami Darto (41), sopir asal Sukadanaudik, Bungamayang, Lampung Utara, pada Senin (30/1) lalu.
Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan satu pelaku berinisial ED (28), warga Kampung Pekurunudik, Kecamatan Abungpekurun, Lampung Utara, berhasil ditangkap.
“ED terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur oleh Tim Tekab 308 Polres Lampung Tengah, lantaran sengaja melawan saat akan ditangkap,” kata Kasat saat dikonfirmasi Selasa (27/2). Nikolas menyebutkan, pelaku ED dan rekannya (DPO) merampok korban dengan menggunakan senjata tajam (sajam) dan berhasil merampas barang berharga milik korban senilai Rp6,5 juta.
Kronologinya, berawal saat Darto mengendarai truk BE 8961 QT. Kemudian, sekira pukul 15.30 WIB, saat korban melintas di wilayah Kampung Negerikaton, Selagailingga, korban dihadang oleh dua preman tak dikenal, salah satunya adalah ED. Dengan cepat, pelaku langsung mendekati korban dan menempelkan sajam yang dibawanya ke perut korban.
BACA JUGA:BPBD Metro Imbau Warga Keruk Lumpur Dalam Drainase
“Pelaku kemudian mengambil paksa HP dan uang tunai di kantong korban, dalam keadaan sajam masih menempel di perut korban, posisi korban masih di dalam mobil,” ujar Kasat Reskrim. Masih dikatakan Yudhi, meskipun pelaku ED sudah mendapatkan harta korban, namun korban masih mendapat penganiayaan.
Bahkan, pelaku sempat melakukan upaya penusukan, namun gagal karena terhalang talang air mobil truck tersebut. “korban juga kena pukul di bagian kepala sebanyak tiga kali,” imbuhnya. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Selagailingga, lalu kasusnya dilimpahkan ke Polres Lampung Tengah, dan satu pelaku berhasil digulung. Pelaku berhasil ditangkap pada Senin (26/2). Dari situ, polisi menuju lokasi tempat terakhir pelaku ED yakni di Kampung Pekurun, Kecamatan Abungpekurun.
“Saat akan di tangkap, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri. Sehingga, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan ED,” ungkapnya. Kini, pihaknya sedang melakukan pengembangan terhadap pelaku lain yang masih buron. Pelaku ED disangkakan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun,” pungkasnya. (rls/c1/nca)