RAHMAT MIRZANI

Ada 700 Titik Rawan Kecelakaan di Indonesia, Rambu Lalu Lintas dan Penerangan Minim

Kepala Korlantas Polri Irjen Aan Suhanan. --FOTO NURUL FITRIANA/JAWAPOS.COM

JAKARTA - Kecelakaan maut bus Putera Fajar yang menewaskan sebelas orang menjadi momentum untuk membenahi sektor transportasi. Korlantas Polri berencana membangun sistem pengawasan pengemudi bus. Dengan sistem tersebut, petugas dapat mengawasi kecepatan kendaraan hingga jam berkendara.

Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan setelah digelar rapat bersama para ahli, terdapat masukan untuk membangun sistem pengawasan pengemudi bus dengan memanfaatkan teknologi. Sistem itu akan dirancang mampu mengawasi pengemudi secara detail. Misalnya, aktivitas saat berkendara, berapa jam berkendara, bahkan kecepatan kendaraan. ”Teknologi itu yang disampaikan para ahli,” ujarnya. 

Pengawasan akan diberlakukan pada pengemudi semua jenis bus. Mulai bus pariwisata hingga bus umum. Aan menjelaskan, sebelum menerapkan sistem tersebut, perlu ada koordinasi dan kolaborasi dengan seluruh stakeholder. Terutama yang terkait dengan penataan ulang transportasi, khususnya angkutan wisata.

Seiring dengan itu, Korlantas Polri juga mendorong pengelolaan 700 titik rawan kecelakaan atau black spot di Indonesia. Pengelolaan tersebut bisa berupa penambahan rambu-rambu lalu lintas dan lampu penerangan oleh Kemenhub. Sedangkan Korlantas Polri akan meningkatkan patroli di titik rawan itu. ”Semua diarahkan ke titik rawan untuk dibenahi bersama,” ucapnya.

Sementara itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menuturkan, penataan ulang terhadap bus pariwisata dan umum diperlukan untuk mengatasi sejumlah masalah. Antara lain bus di kota dan kabupaten yang tidak terdata. Lalu bus pariwisata yang tidak diketahui pemiliknya. ”Bisa jadi bus itu sudah berpindah kepemilikan, tapi tidak balik nama,” ungkapnya.

Masalah selanjutnya, bus-bus yang tidak terdata dan tidak diketahui pemiliknya tersebut tidak melakukan ramp check. Sesuai data Direktorat Lalu Lintas Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub, sejak November 2023 terdapat 16.297 bus pariwisata. Namun, hanya 10.147 unit yang terdaftar di Kemenhub atau registrasi perusahaan. Sisanya, yakni 6.150 unit, tidak terdaftar alias angkutan liar. ”Masyarakat kan tidak mengetahui itu, yang penting murah,” terangnya.

Sekjen Organda Ateng Aryono menjelaskan, sebenarnya monitoring, manajemen, dan pengaturan pengemudi diserahkan ke pengelola bus atau operator. Semakin rapi manajemen PO bus, semakin baik pula dalam mengatur pengemudi. ”Tingkat keamanan juga terjamin, mau perjalanan jauh atau pendek,” terangnya.

Untuk sistem pengawasan yang rencananya dilakukan Korlantas dan Kemenhub, Organda menilainya sebagai kebijakan yang bagus. ”Operator tidak akan keberatan asalkan sesuai dengan aturan,” tuturnya.

Meski begitu, lanjut Ateng, pengawasan sebaiknya didasarkan pada sistem. Bukan atas dasar penilaian petugas semata. ”Sistem dibuat agar semua bisa memonitor dan dilakukan bersama,” katanya.

Ateng menambahkan, kecelakaan bus rata-rata menimpa operator ilegal atau tidak berizin. Pengawas tentunya harus mampu menangani kondisi tersebut. ”Untuk operator ilegalnya juga jangan hanya mau untung saja. Tapi tidak mematuhi aturan,” tegasnya. (jpc/c1)

 

 

 

 

Tag
Share