Hanya untuk UMKM yang Ditunda, Sertifikasi Halal Bagi Usaha Besar Tetap Jalan 2024
DITUNDA: Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut penundaan sertifikasi halal bagi UMKM adalah keberpihakan pemerintah. -FOTO DOK KEMENAG-
Pelayanan sertifikat halal dijalankan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag.
Menurut Kepala BPJPH Kemenag Aqil Irham, pemerintah perlu mempersiapkan anggaran yang cukup untuk memfasilitasi sertifikasi halal UMKM melalui program deklarasi mandiri.
“Penundaan kewajiban sertifikasi halal ini juga memberikan waktu bagi pemerintah untuk mengintensifkan sinergi dan kolaborasi antar Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah (Pemda) serta para stakeholder terkait untuk fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal, pendataan, layanan yang terintegrasi, dan pembinaan serta edukasi sertifikasi halal” sambungnya.
BACA JUGA:BPS Catat Impor April Turun 10,60 Persen
Ditambahkan Aqil, pemerintah juga perlu mempersiapkan penganggaran yang cukup untuk fasilitasi sertifikasi halal UMK melalui program self declare.
Sebab, selama ini BPJPH mengalami keterbatasan anggaran untuk pembiayaan fasilitasi sertifikasi halal self declare bagi pelaku UMK, per tahun hanya dapat membiayai 1 juta sertifikat halal.
“Keterbatasan ini sangat kami rasakan, terutama pada 2023 dan 2024, di mana kuota selalu terlampaui karena antusiasme pelaku usaha khususnya UMK untuk mendapatkan sertifikat halal gratis,” sebut Aqil.
BPJPH akan memanfaatkan penundaan kewajiban ini untuk secara terus melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan literasi dan publikasi kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku UMK.
Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kesadaran atau awareness pelaku UMK terhadap pentingnya sertifikasi halal.(rls/jpc/nca)