Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemprov Lampung Segera Tuntaskan DBH
Fahrizal Darminto --
Berdasarkan dengan polemik DBH tahun anggaran 2023, Pemprov Lampung telah merealisasikan DBH dan Pajak Rokok ke kabupaten/kota sebesar Rp 1.194.831.463.319.
BACA JUGA:Kakek Cabul Ini Lecehkan Tetangga saat Belanja di Warung
Jumlah tersebut merupakan pendistribusian DBH kepada kabupaten/kota yang merupakan kewajiban DBH tahun anggaran 2022 yang terbayar lunas dan juga DBH pada tahun 2023 berjalan.
Untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK-RI, menurut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung telah menyusun strategi terhadap manajemen KAS di tahun anggaran 2024 dalam rangka untuk tetap menjaga komitmen dalam menyalurkan DBH kepada Kabupaten/kota.
Dalam rangkaian manajemen KAS tersebut, dapat dipastikan bahwa seluruh kewajiban penyaluran DBH tahun anggaran 2023 yang masih tersisa di tahun 2024 akan terbayar lunas.
Hal ini, menurut Fahrizal Darminto, terbukti bahwa per tanggal 8 Mei 2024, terhadap utang DBH sebesar Rp 1.080.039.816.800 yang telah dijelaskan di awal, saat ini telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 355.217.240.881.
Sehingga menyisakan saldo sebesar Rp 724.822.575.919.
BACA JUGA:Sebanyak 148 PSN Dibangun dalam 8 Tahun, Pemerintah Berinvestasi 1.614 Triliun
"Pembayaran tersebut tepat sesuai skema yang telah disusun dan disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Lampung melalui Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2023 beberapa waktu yang lalu," ungkapnya.
"Sisa terhadap saldo DBH kabupaten/kota tersebut akan terus direalisasikan selama tahun anggaran 2024 ini," tuturnya. (pip/abd)