Tindaklanjuti Rekomendasi BPK RI, Pemprov Lampung Segera Tuntaskan DBH

Fahrizal Darminto --

BANDAR LAMPUNG - Sejak 2015 atas Laporan Keuangan pemerintah daerah tahun 2014 Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung telah menerima Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI sebanyak 10 kali berturut-turut.

Dimana di dalamnya juga selalu mencatat hutang dana bagi hasil (DBH) terhadap 15 kabupaten/kota.

Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto melalui Kepala Dinas Kominfotik Lampung, Achmad Saefullah mengatakan, setiap tahunnya, sejak 2015 Pemprov Lampung selalu melakukan pembayaran terhadap kabupaten/kota atas DBH tahun sebelumnya dan tahun berjalan.

Tentu saja di dahului dengan pencatatan kewajiban DBH tahun sebelumnya sebagai utang jangka pendek pada Laporan Keuangan setiap tahunnya sesuai dengan standar akuntansi pemerintah yang kemudian dijelaskan secara memadai.

Hal ini yang menyebabkan Laporan Keuangan Provinsi Lampung selalu dinilai WTP oleh BPK RI.

BACA JUGA:Sebanyak 508 PPPK Mesuji Terima SK, PJ Bupati Suplakar Berpesan Begini

Disampaikan Fahrizal Darminto, dalam perjalanan 10 tahun terakhir Pemprov Lampung mampu melakukan pembayaran terhadap kewajiban tahun sebelumnya dan membayar bagi hasil ke kabupaten/kota di tahun berjalan.

Tahun 2014, Pemprov Lampung mempunyai hutang yang dibayarkan pada tahun anggaran 2015. Begitupula seterusnya hingga tahun anggaran 2023 yang dibayar pada tahun anggaran 2024.

"Pemerintah Provinsi Lampung selalu berhasil membayar kewajiban DBH tahun sebelumnya pada setiap tahunnya meski melalui keterbatasan anggaran dan KAS. Serta turun membayar sebagai DBH di tahun berjalan," terangnya.

Lanjut Fahrizal Darminto, Pemprov Lampung, dari total belanja APBD setiap tahunnya selalu merealisasikan sampai dengan 20 persen dari total belanja untuk belanja transfer bagi hasil ke kabupaten/kota.

BACA JUGA:Tawarkan Momen Tak Terlupakan, Grand Mercure Lampung Persembahkan Paket Ulang Tahun 'Birthday Binge'

"Komitmen ini selalu dijaga oleh Pemprov Lampung sebagai bagian dari tindak lanjut terhadap catatan BPK RI yang merekomendasikan untuk selalu merealisasikan DBH tahun-tahun sebelumnya," ungkapnya.

Diakui Fahrizal Darminto, pada saat bersama Pemprov Lampung juga wajib memenuhi ketentuan belanja sektor lain yang menjadi mandatory spending atau kewajiban untuk membiayai pembangunan di Provinsi Lampung.

Seperti, pembangunan bidang pendidikan 24 persen, kesehatan 11 persen, infrastruktur 22 persen, dsn kewajiban-kewajiban lainnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan