Gubernur Tak Soal Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU
BANDARLAMPUNG - Rencana Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung turun ke SPBU untuk melakukan pendataan kendaraan bermotor yang menunggak pajak masih ramai diperbincangkan. Di antaranya ada yang mengira bahwa turunnya tim tersebut ke SPBU untuk melakukan penindakan dan penagihan langsung kepada wajib pajak. Meskipun dengan tegas, Tim Pembina Samsat mengatakan bahwa itu hanya untuk melakukan pendataan, survei, dan edukasi kepada wajib pajak yang kendaraannya mati pajak.
Terkait hal ini, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pun angkat bicara. Ia menilai ada yang mempolitisasi terkait rencana Tim Pembina Samsat Provinsi Lampung yang akan turun ke SPBU tersebut.
Sebab, kata Arinal, turunnya Tim Pembina Samsat ke SPBU bertujuan memberi imbauan atau mengingatkan wajib pajak yang kendaraannya mati pajak. ’’Itu ada yang mempolitisasi. Kalau menurut saya itu sifatnya hanya imbauan. Misalnya Bu Faiza lagi isi bensin di pom bensin, paling hanya diingatkan, 'Bu Faiza jangan lupa ya mobil atau motornya belum bayar pajak,'" katanya usai sidang paripurna di DPRD Lampung, Rabu (8/11).
Arinal juga tidak mempermasalahkan terkait rencana turunnya Tim Pembina Samsat ke SPBU tersebut. "Saya kira tidak salah. Tetapi (langkah Tim Pembina Samsat, Red) ini seolah-olah akan menagih pajak di pom bensin," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, ke depan stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) tidak akan melayani penjualan bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan mati pajak. Hal ini disampaikan Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui di area Diskominfotik Lampung, Senin (6/11).
Sementara, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sendiri telah mengeluarkan surat terkait pendataan kendaraan mati pajak atau penunggak pajak pada SPBU di wilayah Lampung. Kegiatan itu tertuang dalam Surat Nomor: 973/4476/VI.03/2023 yang ditandatangani Sekprov Fahrizal Darminto pada 19 Oktober 2023.
Pendataan objek pajak kendaraan bermotor di SPBU ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah serta LHP BPK RI perwakilan Provinsi Lampung Nomor 19.B/ LHP/ XVIII.BLP/ 05/ 2023 tanggal 8 Mei 2023.
Terkait surat tersebut, Fahrizal mengatakan pihaknya telah memberikan kemudahan agar wajib pajak mudah membayar pajak hingga tingkat desa. ’’Di tingkat desa pun mereka bisa bayar, bisa dengan cara online, hari Sabtu juga buka Samsat. Jadi itu dinilai sudah cukup bahwa kita memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk membayar pajak," ujarnya.
Kemudian, kata Fahrizal, bagi masyarakat yang tetap belum membayar pajak, pihaknya mengingatkan wajib pajak. "Kita sudah melakukan upaya door to door, kita juga sudah melakukan upaya di mall, kita pasang stiker," ucapnya.
Untuk di SPBU menurutnya memang ke depan tidak akan melayani penjualan BBM bagi kendaraan yang tidak membayar pajak. Tentu sebagai warga negara masyarakat harus mengerti dan taat terhadap peraturan yang ada.
"Hak kita sebagai warga negara mendapatkan pelayanan, tapi kewajiban kita juga mesti bayar pajak dan itu akan dikembalikan lagi kepada masyarakat untuk pelayanan publik dan pembangunan," tuturnya.
Pendataan kendaraan mati pajak di SPBU ini, tandasnya, bukan bermaksud membuka aib atau mempermalukan. "Pelaksanaannya di SPBU tidak sembrono, kita lihat juga. Bukan berarti kita ingin membuka aib orang. Tapi mudah-mudahan dengan edaran ini, orang segera membayar pajak. Kita juga tidak berharap sebetulnya pas di SPBU ketemu banyak pelanggar," ucapnya.
Disinggung keberatan masyarakat mengenai hal tersebut, Fahrizal Darminto memaklumi bahwa setiap penegakan peraturan pasti ada orang yang keberatan. "Kita maklum itu, tapi kita berharap sebetulnya dengan adanya begitu orang akan segera menjalankan kewajibannya (membayar pajak,red). Kita bukan mempersulit, kita memberikan kemudahan, apa kemudahannya? Pembayaran sudah bisa di tingkat desa, pembayaran sudah bisa elektronik, kita juga sudah berkali-kali melakukan pemutihan, itu kemudahan semua," terangnya.
Terpisah, DPRD Lampung minta pemprov mempertimbangkan efektivitas terkait rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU dan rencana SPBU tidak melayani kendaraan mati pajak.
Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan bahwa setiap warga negara memang memiliki kewajiban untuk membayar pajak tanpa terkecuali. Tetapi, menurut dia, pemerintah juga harus dapat memahami kondisi ekonomi masyarakat saat ini.
"Prinsipnya kita mengimbau supaya wajib pajak bisa bayar. Kalau teknisnya, eksekutif (pemprov,red) yang menjalankan," ujar Mingrum, Senin (6/11).
Sehingga terkait rencana Pemprov Lampung melakukan pendataan di SPBU dan kendaraan mati pajak tidak dilayani di SPBU, pihaknya meminta pemerintah mengkaji program tersebut. "Bukan soal dukung-mendukung (tanggapan dewan terkait program itu, Red), kita-kira pelaksanaannya bagus atau tidak," ucapnya.
Mingrum juga mengingatkan agar setiap program yang direncanakan tidak menimbulkan gejolak dan lainnya di masyarakat. "Semua harus dilihat dari sisi positif juga. Negara juga tidak boleh hanya penekanan sumber pendapatan. Tapi inpelementasi di masyarakat juga diperhatikan dalam kondisi sekarang," tuturnya.
Inpelementasi dimaksud, menurut Mingrum, terkait efektif atau tidak penerapan dari program pendataan pajak kendaraan mati pajak di SPBU maupun rencana SPBU tidak melayani kendaraan mati pajak. "Kalau tidak efektif jangan diteruskan. Bisa cari solusi lain," terangnya. (pip/c1/rim)