RAHMAT MIRZANI

Ada 12 Perusahaan Tunggak PKB Besar

BANDARLAMPUNG - Melihat dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK RI perwakilan Lampung atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tahun 2022 terdapat 2.987.216 kendaraan menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung. Jumlah tersebut berdasarkan database aplikasi E-Samsat yang di-backup pada 31 Desember 2022. Diketahui terdapat tunggakan PKB sebesar Rp3.791.733.953.573.

Namun, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Lampung menyampaikan jika Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tidak mencatat tunggakan tersebut sebagai piutang. Sebab berdasarkan penjelasan Kasubbid Pajak I Bapenda, piutang tidak dicatat karena surat ketetapan pajak daerah (SKPD) yang merupakan dasar pengakuan piutang baru diterbitkan ketika wajib pajak (WP) akan membayar pajak, bukan ketika jatuh tempo.

Penagihannya sendiri merupakan salah satu tugas dan fungsi Bapenda. Yaitu menginventarisasi dan melakukan penagihan atas tunggakan dan piutang pajak daerah. 

Sementara dalam pelaksanaannya, Bapenda tidak pernah melakukan penagihan atas tunggakan PKB walaupun sejak tahun 2017 Bapenda telah melibatkan aparat kabupaten/kota untuk melakukan kunjungan door to door kepada wajib pajak. Kunjungan yang dilakukan hanya merupakan pemberitahuan dengan memberikan surat pemberitahuan pajak daerah (SPPD) kepada WP, bukan penagihan.

Pengiriman SPPD secara door to door kepada WP juga hanya dilakukan kepada WP perorangan. Bukan kepada WP dengan jumlah tunggakan besar seperti perusahaan atau instansi pemerintah, meskipun data atas tunggakan tersebut tersedia pada database.

Di mana ada 12 perusahaan dengan tunggakan PKB terbesar. Totalnya 3.214 kendaraan dengan nilai tunggakan mencapai Rp12.538.865.700 (selengkapnya lihat tabel, Red).

Terkait LHP BPK tersebut, Bapenda Lampung pun terus melakukan upaya penagihan tidak hanya terhadap wajib pajak perorangan, tetapi juga perusahaan hingga unsur pemerintah.

Sekretaris Bapenda Lampung Jon Novri mengatakan pendataan, survei, dan edukasi turun ke lapangan (SPBU) oleh Tim Pembina Samsat sebagai salah satu cara untuk pemutakhiran kendaraan bermotor di Lampung.

"Dalam artian jika memang kendaraan sudah hilang, rusak berat, dan tidak beroperasi lagi, tentunya akan kita lakukan updating di database yang kita miliki," ujar Jon dalam konferensi pers di ruang Abung, Selasa (7/11) lalu.

Begitu juga terkait adanya tunggakan PKB di perusahaan-perusahaan besar di Lampung, Jon mengatakan pihaknya selalu berupaya melakukan penagihan.

Diungkapkannya, Bapenda Lampung melalui 15 UPTD susah melakukan penagihan langsung kepada wajib pajak mulai September 2023 lalu. "Semua klaster WP kita tagih semua secara bertahap. Mulai klaster pemerintah daerah dan pusat, klaster badan usaha, dan klaster pribadi atau perorangan.Itu sudah dilakukan, memang tidak terpublikasi karena upaya door to door itu tetap kita lakukan. Dan, upaya-upaya lain yang saya sampaikan kemudahan-kemudahan pembayar pajak juga sudah kita lakukan," tuturnya.

 

Untuk perusahaan, Jon mengaku pihaknya telah melakukan penagihan langsung. Terkait data updating akan dilihat kembali berapa yang telah tertagih dan masuk kas daerah. ’’Kalau untuk realisasi PKB tahun 2023 kita sudah 80 persenan dari target," ucapnya. (pip/c1/rim)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan