Tukang Somay ini Koleksi Ratusan Celana Dalam Wanita Curian, Alasannya Bikin Geleng Kepala

J (31) diamankan polisi lantaran kedapatan mencuri celana dalam.-FOTO JAWAPOS/ANTARA-

Pelaku mengakui kebiasaannya mencuri celana dalam dari jemuran saat berjalan keluar rumah untuk membeli barang. 

BACA JUGA:Sekretaris DPRD Lampung Tina Malinda Beri Tanggapan saat Rakor Persiapan Munas ADPSI dan ASDEPSi

Jeri juga menggunakan celana dalam yang dicuri untuk memenuhi dorongan seksualnya, bahkan kadang mengenakan hingga lima lapis sekaligus, dan tidak mencucinya setelah digunakan.

Jeri tidak memperhitungkan berapa banyak celana dalam yang diambil setiap hari, namun pernah mencuri hingga 15 buah dalam satu waktu dari kos putri. 

Atas tindakannya, Jeri dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hingga lima tahun penjara. Namun, ia tidak ditahan dan hanya diwajibkan melapor ke Polsek Banyumanik.

Kompol Ali Santoso, Kapolsek Banyumanik, mengatakan bahwa pihaknya mempertimbangkan penggunaan keadilan restoratif mengingat dugaan gangguan jiwa yang dialami pelaku. (*)

 

 

Tag
Share