RAHMAT MIRZANI

UMK di Lampung Tidak Sesuai KHL

SUARAKAN KEBUTUHAN HIDUP LAYAK: Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Karya Utama wilayah Lampung pada aksi simpatik di Tugu Adipura, Kota Bandarlampung, Rabu (1/5).-FOTO ANGGI RHAISA/RLMG -

Riset Aliansi Jurnalis Independen (AJI) yang melibatkan 428 jurnalis di berbagai daerah ini juga menemukan akal-akalan perusahaan dalam perjanjian kerja. Sebanyak 52,6 persen jurnalis memiliki hubungan kerja waktu tertentu atau kontrak dan 11,2 persen perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau tetap.

Riset AJI juga menunjukkan penghormatan dan perlindungan terhadap hak perempuan masih sangat rendah. Hanya ada 11,2 persen perempuan yang mendapat hak cuti dengan upah dibayarkan ketika haid pada hari pertama dan kedua. Ketika melahirkan, sebagian jurnalis perempuan menyebutkan tidak bekerja dan tidak mendapat upah. Tapi ada pula perusahaan media yang meminta perempuan tidak bekerja saat melahirkan.

Belum lagi gelombang PHK yang dialami ribuan buruh media sejak pandemi Covid-19 hingga 2024 ini. Ironisnya, media yang kerap mengkritik Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya yang merugikan buruh media, justru menggunakan undang-undang tersebut untuk PHK buruh media. (gie/hdr/c1/rim)

 

Tag
Share