Polsek Jati Agung Lampung Selatan Amankan Pelaku Curas, Sempat Bacok Korban

DIAMANKAN: Salah satu pelaku curas yang diamankan Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan.-FOTO IST -

JATIAGUNG - Unit Reskrim Polsek Jatiagung, Polres Lampung Selatan, berhasil mengamankan YP (19) dan AA (23) atas kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas). Keduanya merupakan warga Dusun Sukamaju RT/RW 02/- Kecamatan Jatiagung.

Penangkapan YP didasari oleh Laporan Polisi Nomor: LP/B-13/IV/2024/SPKT/POLSEK JATI AGUNG/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, yang diajukan pada 21 April 2024.

Kapolsek Jatiagung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin menjelaskan bahwa curas terjadi pada Minggu, 21 April 2024, sekitar pukul 02.30 WIB di perempatan Warung Gunung, Desa Karangsari, Kecamatan Jatiagung.

BACA JUGA:IRT Warga Semaka Tanggamus Lampung Terseret Arus Sungai dan Ditemukan Meninggal Dunia

Menurut Iptu Olivia, kronologi kejadian tersebut berawal ketika korban, Hikram Ramadhan, menerima telepon dari seorang teman yang bernama Ridho, yang memberitahukan adanya keributan di Perempatan Warung Gunung.

Korban kemudian menuju lokasi untuk mencari adiknya, Fahri, yang belum pulang.

Sampai di perempatan tersebut, korban bertemu dengan sekitar 30 orang yang tidak dikenal. Tiba-tiba, tiga orang tak dikenal mendekati korban, salah satunya menyerang korban dan melukainya dengan senjata tajam.

Korban berhasil melarikan diri setelah mencabut kunci kontak sepeda motornya, namun motor korban kemudian dibawa kabur oleh pelaku.

Berkenaan dengan penangkapan kedua tersangka, Polsek Jati Agung melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

BACA JUGA:Kabel Semrawut di Bandarlampung, Ini Kata Kadis Perumahan dan Pemukiman Rakyat!

Hasil penyelidikan menyimpulkan bahwa para pelaku berada di Desa Sukamaju, Kecamatan Jati Agung, dengan maksud menjual sepeda motor curian di Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo.

Team Tekab 308 presisi Polsek Jati Agung melakukan pengintaian dan berhasil menangkap kedua tersangka, AA dan YP, pada hari Kamis, 25 April 2024, sekitar pukul 17.00 WIB, beserta sepeda motor korban yang hendak dijual.

Dalam interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya dan menyebut bahwa mereka melakukan aksi Curas bersama AANG, warga Dusun Umbul Niti, Desa Jati Mulyo, yang berhasil melarikan diri saat digrebek.

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian diamankan di Polsek Tanjung Jati Agung.

Tag
Share