Kabel Semrawut di Bandarlampung, Ini Kata Kadis Perumahan dan Pemukiman Rakyat!
RUSAK PEMANDANGAN: Kabel Semrawut di Jalan R.A. Kartini, Kecamatan Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung.-FOTO MELIDA ROHLITA -
BANDARLAMPUNG – Pemkot Bandarlampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman Rakyat meminta warga melapor bila ada pemasangam tiang dan kabel menyalahi aturan di Kota Tapis Berseri. Hal ini ditegaskan Kadis Perkim Bandarlampung Yusnadi Ferianto
Yusnadi menyebut, pihaknya sudah sering kali sengaja memotong kabel yang tidak tahu siapa pemiliknya agar datang ke Pemkot Bandarlampung. "Kita juga ingin seperti di Jakarta. Tapi, kita kekurangan alat dan personel. Kemarin, kita beli alat aja 2-3 unit. Kalau emang bener-bener ngebentang dan mengganggu, ya dipotong sama kita. Namun, memang nggak semua dipotong. Harapannya yang punya dateng kepada kami untuk diingatkan dan dirapikan. Tapi, tidak ada satu pun yang datang," katanya.
BACA JUGA:Permintaan Masyarakat, Satuan Brimob Polda Lampung Fogging Cegah DBD
Untuk mengatur kabel semrawut, kata Yusnadi, pihaknya juga mempunyai terobosan baru yakni terkait satu tiang untuk beberapa kabel ke depannya. "Jadi perusahaan provider hanya satu tiang. Nanti ada perwali-nya sudah ada terkait dengan penataan satu tiang bersama untuk kabel-kabel itu. Kotanya gak semrawut. Nanti ada beberapa provider dikenakan retribusi oleh pemkot. Ada aturannya itu, ada kerja samanya," ungkapnya.
Yusnadi juga meminta masyarakat untuk tidak segan lapor kepada pihak terkait kalau ada pemasangan tiang provider yang tidak memiliki izin. "Harus ada laporan pihak kecamatan dan kelurahan. Provider pasang tanpa izin, itu harus dihentikan. Kalau memang masih bandel, kita sita tiangnya," ucapnya.
BACA JUGA:Dendi Ramadhona Rapat Bersama Investor Rusia
Selama ini, kata Yusnadi, ada 2-3 provider yang bandel dan pihaknya berprinsip segala sesuatu harus dilakukan atas izin Pemkot Bandarlampung. "Kalau sudah ada rekomendasi dari kota nggak masalah terkait pemasangannya. Itu kan tugas camat. Kalau tidak ada, saya mohon untuk dihentikan. Atau, mereka suruh ke Dinas Perkim mengurus. Kebanyakan di Tanjungsenang. Saya sudah berkordinasi dengan camatnya terkait hal ini," tegasnya. (mel/ful)