Menteri Keuangan Sri Mulyani Lapor, Belanja Pemilu Terserap Rp 26 Triliun

Menkeu Sri Mulyani--FOTO JAWAPOS.COM

JAKARTA - Kementerian Keuangan melaporkan bahwa hingga 1 April 2024, anggaran untuk pemilihan umum (pemilu) telah mencapai Rp 26 triliun, yang setara dengan sekitar 67,9 persen dari pagu APBN 2024 sebesar Rp 38,3 triliun.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, anggaran tersebut telah dialokasikan melalui Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebesar Rp 23,8 triliun, serta melalui 14 kementerian/lembaga (K/L) lain sebesar Rp 2,2 triliun. 

"Anggaran pemilu dari tahun 2022–2024 mencapai total 71,3 triliun. Untuk tahun 2024, anggarannya sebesar Rp 38,3 triliun dan sudah terealisasi sekitar Rp 26 triliun, artinya hampir 67,9 persen sudah terbelanjakan," ujar Sri Mulyani.

Dana yang dialokasikan ke KPU dan Bawaslu digunakan untuk berbagai keperluan, termasuk pembentukan, honorarium badan ad hoc, pengadaan barang dan jasa, serta kebutuhan sarana IT pemilu.

BACA JUGA:Waspada PayLater dan Sistem Pembayaran Market Place

Sementara itu, dana yang dialokasikan ke kementerian/lembaga lainnya sebesar Rp 2,2 triliun digunakan untuk keamanan pemilu serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan operasi keamanan siber.

Selain itu, Sri Mulyani juga memberikan perincian terbaru mengenai realisasi anggaran dari APBN untuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang telah mencapai Rp 4,3 triliun atau sekitar 10,9 persen dari total pagu Rp 39,6 triliun per 1 April 2024. 

"Hingga April, baru terealisasi Rp 4,3 triliun dari total pagu Rp 39,6 triliun. Ini artinya baru 11 persen dari pagu," papar Sri Mulyani.

BACA JUGA:Tim Thomas Indonesia Puncaki Klasemen, Tim Uber di Posisi Kedua

Total anggaran yang dialokasikan untuk pembangunan IKN dari tahun 2022–2024 mencapai Rp 72,1 triliun, dengan alokasi anggaran tahun 2022 sebesar Rp 5,5 triliun, tahun 2023 sebesar Rp 27 triliun, dan tahun 2024 sebesar Rp 39,6 triliun.

Sri Mulyani juga memerinci penggunaan anggaran untuk pembangunan IKN, dengan sebagian besar digunakan untuk pembangunan infrastruktur seperti gedung-gedung di kawasan Istana Negara dan kawasan Kementerian, serta infrastruktur pengendalian banjir. 

Sedangkan untuk klaster non-infrastruktur, anggaran digunakan untuk berbagai kegiatan perencanaan, koordinasi, promosi, pemetaan, pemantauan, dan dukungan pengamanan dan operasi dari Otorita IKN sendiri. (jpc/abd)

 

Tag
Share