Waspada PayLater dan Sistem Pembayaran Market Place

Ilustrasi Pay Later -Harian Disway-

JAKARTA - Dalam upaya meningkatkan literasi digital di Indonesia, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menggelar sebuah webinar yang membahas tentang penguatan keterampilan digital masyarakat Indonesia dengan nama #MakinCakapDigital 2024. 

Webinar tersebut ditujukan untuk segmen komunitas di wilayah Jawa Tengah dengan tema "Risiko Pembayaran Paylater" pada Jumat 26 April 2024.

Dalam webinar tersebut, Dosen dari Universitas Diponegoro, Amni Zarkasyi Rahman, menyampaikan bahwa sebanyak 38,7 persen pengguna internet menggunakan layanan paylater untuk berbelanja online, terutama untuk produk fashion, perlengkapan rumah tangga, dan produk elektronik.

BACA JUGA:Belum Ada Laporan Flu Singapura, Dinas Kesehatan Mesuji Tetap Waspada

"Pembayaran melalui paylater adalah sistem pembayaran yang memungkinkan pembeli untuk menunda pembayaran hingga beberapa waktu ke depan dengan membayar bulanan beserta bunganya. Layanan ini umumnya tersedia melalui aplikasi seluler atau platform online," jelas Amni.

Amni menambahkan bahwa banyak konsumen memilih menggunakan paylater karena memberikan kemudahan dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. 

Namun, dia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menggunakan layanan paylater.

"Selalu perhatikan syarat, ketentuan, dan biaya tambahan untuk mengurangi risiko dampak negatif dari penggunaan paylater. Pemahaman yang baik tentang risiko ini akan membuat hidup lebih nyaman," tambahnya.

Praktisi Komunikasi, Penulis, dan Pengajar, Andi Widya Syadzwina, menambahkan bahwa kemudahan menggunakan paylater juga didukung dengan persyaratan yang minim, seperti hanya perlu melampirkan foto dan kartu identitas. 

BACA JUGA:Prediksi Timnas Indonesia U-23 vs Uzbekistan U-23: Garuda Muda Harus Akhiri Penantian 68 Tahun

Namun, dia juga mengingatkan bahwa penggunaan paylater harus bijaksana dan perlu memperhitungkan dengan cermat kemampuan keuangan.

"Perhitungkan dengan cermat kemampuan keuangan sebelum melakukan transaksi dengan paylater. Perhatikan juga biaya-biaya yang mungkin timbul, termasuk biaya bunga dan denda keterlambatan," kata Andi.

Wakil Ketua Relawan TIK Magetan, Alamsurya Kubara Endriharto, menyarankan konsumen untuk tidak tergoda oleh promo atau cicilan yang tidak perlu. Dia juga mengimbau agar konsumen berhati-hati terhadap potensi peretasan dan pencurian identitas.

BACA JUGA:Tim Thomas Indonesia Puncaki Klasemen, Tim Uber di Posisi Kedua

Tag
Share