Gagal Kelabui Petugas, Karantina Lampung Tahan Ratusan Kilogram Daging Celeng

Daging babi yang berhasil digagalkan Balai Karantina Pertanian Lampung. -Foto IST -

“Membawa daging celeng tersebut dengan tidak dilengkapi dokumen persyaratan, tidak memenuhi standar pengangkutan, dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina di tempat pengeluaran (pelabuhan). Telah melanggar peraturan perkarantinaan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019,” ujar Donni Muksydayan selaku Kepala Karantina Lampung di tempat terpisah. 

BACA JUGA:Yuk Merapat ke PKOR Nanti Malam, Ada Penampilan Band Gigi di Launching Pilgub Lampung

“Daging yang tidak disertifikasi tidak dapat dijamin kesehatannya. Selain itu, proses pengiriman juga harus menggunakan alat angkut yang sesuai standar,” tambah Donni.

Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Indonesia Sahat M. Panggabean mengapresiasi petugas Karantina Lampung di lapangan yang sigap dalam melakukan tugasnya. Terus bersinergi dan kolaborasi dengan instansi lainnya. 

"Saya apresiasi kepada petugas Karantina yang sigap dalam melaksanakan tugasnya di lapangan dan terus bersinergi. Melaksanakan tugas sesuai regulasi perkarantinaan. Saya juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk menjaga negeri ini dengan lapor karantina saat akan melalulintaskan komoditas pertanian dan perikanan. Baik antarpulau maupun antarnegara," pungkasnya.(*)

Tag
Share