KPU Mesuji Lampung Belum Menerima Konsultasi dari Calon Independen

FOTO DOK. RADAR LAMPUNG Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -FOTO DOK. RADAR LAMPUNG Ketua KPU Mesuji Ali Yasir -

Dilanjutkan, dalam regulasi UU nomor 10 tahun 2016 diatur ketentuan jumlah syarat miinimal dan persebaran dukungan pangan calon perseorangan dalam pilkada serentak 2024. 

Untuk Provinsi, sampai dengan 2 jutajiwa, paling sedikit 10 persen; lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa paling sedikit 8,5 persen; lebih dari 6 juta jiwa hingga 12 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen; dan lebih dari 2 juta paling sedikit 6,5 persen. 

Untuk Kabupaten/Kota hingga 250 ribu jiwa paling sedikit 10 persen; lebih dari 250 ribu hingga 500 ribu jiwa paling sedikit 8,5 persen;  lebih 500 ribu jibu hingga 1 juta jiwa paling sedikit 7,5 persen. Sementara 1 juta jiwa paling sedikit 6,5 persen. 

Jadi, merujuk regulasi itu, untuk calon perseorangan yang ingin menjadi calon gubernur Lampung, wajib mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari DPT Provinsi saat ini 6,5 juta. Jumlahnya, 490.435 dukungan dengan sebaran di delapan kabupaten. 

Kemudian, Bandar Lampung bagi calon perseorangan yang hendak ikut dalam kontestasi Pilwakot meski mengumpulkan dukungan 7,5 persen dari jumlah DPT (790.125), yakni 59.260 dengan sebaran dukungan di  11 kecamatan. (muk/c1/abd)

Tag
Share