Nyalon Wakil Ketua MA, Suharto Punya Catatan Buruk
JAKARTA - Hakim Agung Suharto ini dinilai memiliki catatan buruk lantaran menganulir vonis terpidana pembunuhan berencana mantan Kadivpropam Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi seumur hidup. Sehingga, rencana Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) ini mencalonkan diri sebagai Wakil Ketua MA menuai kritik.
Pakar hukum Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro menilai pencalonan Suharto sebagai Wakil Ketua MK tidak perlu dipertimbangkan. Bahkan sudah seharusnya dikeluarkan dari proses pencalonan seleksi pimpinan MA. Hal ini demi menjaga kehormatan lembaga peradilan tertinggi itu.
’’Kalau rekam jejaknya buruk, mestinya di kick saja dari proses pencalonan. Itu untuk menjaga muruah MA," kata Castro seperti dikutip dari jawapos.com, Minggu (21/4).
BACA JUGA:KA Vs Bus di Km 193+7 karena Pengemudi Tak Berhat-hati
Dalam perjalanan kasus Sambo, perkara yang bergulir sejak Oktober 2022 itu telah menjadi perhatian publik. Putusan kasasi MA, salah satunya diadili Hakim Agung Suharto justru membekaskan luka lagi bagi keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Salah satu ukuran rekam jejak itu tidak melakukan putusan-putusan kontroversial yang menyerang rasa keadilan publik," ucap Castro.
BACA JUGA:Kecelakaan di Perairan Lampung Cukup Tinggi
Menurutnya, fenomena diskon putusan kasasi oleh Majelis Hakim MA, dampak dari revisi undang-undang KPK tahun 2019. Ia menekankan, MA butuh reformasi kelembagaan secara total, pembenahan dari hulu ke hilir, termasuk memastikan proses seleksi hakim berjalan baik dengan standar etik yang tinggi.
"Desain pengawasan juga mesti dibenahi, di mana MA mesti membuka ruang yang cukup bagi publik untuk turut mengawasi hakim-hakim MA," pungkasnya. (jpc/c1/rim)