Lagi, Remaja di Bandar Lampung Diamankan Polisi karena Bawa Sajam

DIAMANKAN POLISI: Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan remaja yang kedapatan bawa senjata tajam. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG-

GN dan LS, kata Agustina Nilawati, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (gie/c1/abd)

Tag
Share