Lagi, Remaja di Bandar Lampung Diamankan Polisi karena Bawa Sajam
Editor: Agung Budiarto
|
Minggu , 21 Apr 2024 - 19:34
![](https://radarlampung.bacakoran.co/upload/dce1b8274beb05e3b9eb03ddb8c2b16f.jpg)
DIAMANKAN POLISI: Satreskrim Polresta Bandarlampung mengamankan remaja yang kedapatan bawa senjata tajam. -FOTO DOK. POLRESTA BANDAR LAMPUNG-
GN dan LS, kata Agustina Nilawati, dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun. (gie/c1/abd)