Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan KPK Beralasan Sakit, Mungkin Takut Ditahan?
MINTA JADWAL ULANG: Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali tak hadir memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4). --FOTO MUHAMMAD RIDWAN/ JAWA POS.COM
JAKARTA - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor menyatakan tidak bisa menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/4). Sedianya, Gus Muhdlor akan diminta keterangan terkait kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Kuasa hukum Gus Muhdlor, Mustofa Abidin, memastikan bahwa Gus Muhdlor sangat menghormati panggilan KPK. Namun, kondisi Gus Muhdlor sedang sakit sehingga tidak bisa berangkat ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
’’Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami. Namun, hari ini memang bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK tersebut karena sakit,” kata Mustofa kepada wartawan, Jumat (19/4).
Menurut Mustofa, kondisi Gus Muhdlor yang kurang sehat membuat tidak memungkinkan untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan tim penyidik.
Karena itu, Mustofa mengaku telah mengirimkan surat ke KPK untuk meminta penjadwalan ulang. ’’Tadi pagi, kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK,” tegas Mustofa.
Sebelumnya, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Jumat (19/4). Gus Muhdlor akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan panggilan pemeriksaan ini merupakan yang pertama setelah orang nomor satu di Kabupaten Sidoarjo itu ditetapkan sebagai tersangka. KPK pun langsung mencegah Gus Muhdlor untuk tidak bepergian ke luar negeri setelah menyandang status tersangka.
Ali menjelaskan, pencegahan itu dilakukan terhitung untuk enam bulan ke depan. Hal ini setelah KPK mengirimkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Gus Muhdlor kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Untuk itu diperlukan adanya pengajuan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk enam bulan pertama agar yang bersangkutan tetap berada di wilayah Indonesia," pungkas Ali.
Di sisi lain, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. ”Untuk kasus Sidoarjo, memang kami mendapat permintaan koordinasi dari teman-teman KPK,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana.
Namun, Ivan enggan membeberkan permintaan analisis yang dibutuhkan KPK terkait perkara korupsi pemotongan insentif ASN pajak daerah itu.
Yang jelas, kata Ivan, saat ini berjalan proses analisis transaksi keuangan terkait kasus korupsi yang diduga merugikan negara Rp2,7 miliar itu. ”Terkait substansi kasus, tanyakan ke KPK saja,” ujarnya.
Sementara itu, hingga kemarin KPK belum membeberkan soal duit yang diterima Muhdlor dalam kasus pemangkasan hak para ASN pajak di lingkungan Pemkab Sidoarjo. (jpc/c1)