OJK Tutup Kebijakan Stimulus Covid-19, Sektor Lembaga Pembiayaan Diminta Siap-siap

-Wikipedia-

Dengan berakhirnya status pandemi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, sektor ini diharapkan dapat kembali beroperasi tanpa perlindungan ekstra yang diberikan selama masa krisis Covid-19, sambil tetap mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan