OJK Tutup Kebijakan Stimulus Covid-19, Sektor Lembaga Pembiayaan Diminta Siap-siap
Editor: Agung Budiarto
|
Rabu , 17 Apr 2024 - 14:49
-Wikipedia-
Dengan berakhirnya status pandemi oleh pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2023, sektor ini diharapkan dapat kembali beroperasi tanpa perlindungan ekstra yang diberikan selama masa krisis Covid-19, sambil tetap mendukung pemulihan ekonomi yang berkelanjutan. (*)