16-17 April, ASN WFH Maksimal 50 Persen, Khusus Pelayanan Publik Tetap WFO 100 Persen
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.-Foto Kemenpanrb-
Untuk itu, Anas menegaskan agar seluruh instansi pemerintah melakukan pantauan dan pengawasan terkait pemenuhan dan pencapaian target kinerja organisasi. “Jangan sampai libur Lebaran ini mengganggu kualitas pelayanan dan target kinerja,” tegasnya.
Menteri Anas juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. "Sehingga publik bisa ikut mengontrol layanan pemerintah. Bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal selama musim libur Lebaran, publik bisa menyampaikan pengaduan melalui portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat," tandasnya. (*)