RAHMAT MIRZANI

Aturan Baru Seragam Sekolah dari Nadiem Makarim, Begini Respon Emak-emak di Lampung

Pemerintah mengeluarkan beleid baru tentang seragam sekolah.-Disway-

JAKARTA - Aturan Seragam Baru Seragam Sekolah dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Mendikbudristek) Nadiem Makarim telah diumumkan. 

Seragam baru ini akan diterapkan di semua tingkatan pendidikan, mulai dari SD hingga SMA, sesuai dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022. 

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan rasa nasionalisme, kedisiplinan, dan citra sekolah. 

Seragam baru ini mencakup beberapa jenis seragam, seperti Pakaian Seragam Nasional yang dikenakan setiap hari Senin dan Kamis, serta saat upacara bendera. 

BACA JUGA:Barang Bawaan Tertinggal di Kereta Api, Segera Lapor!

Ada juga Pakaian Seragam Pramuka, yang mengikuti pedoman dari Kwartir Nasional Gerakan Pramuka, dan Pakaian Seragam Khas Sekolah yang disesuaikan dengan agama dan kepercayaan peserta didik. 

Selain itu, terdapat juga Pakaian Adat yang digunakan pada acara atau hari adat tertentu.

Kebijakan ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan akan penataan seragam sekolah yang sesuai dengan perkembangan masyarakat dan kebijakan pendidikan nasional.

Okta Novi (35) salahsatu warga Bandar Lampung mengatakan dia pada dasarnya mengapresiasi kebijakan ini. 

BACA JUGA:Cari Pakan Ternak sambil Curi Besi di PT GGP, Sialnya Tepergok Sekuriti

Dimana, dengan segala tujuan positif yang ada di Permendikbud yang mengatur tentang ketentuan seragam sekolah ini. 

Ibu Rumah Tangga ini berharap apapun kebijakannya janganlah memberatkan apalag jika harus merogoh kocek lagi kantong orang tua murid. 

"Kebetulan anak saya masih SD kelas dua. Kalau anaknya sih tentu happy-happy aja kalau pakai seragam baru. Tapi kalau harus rogoh kocek lagi ya bagaimana? Kebutuhan lain saja masih banyak kok," ungkapnya. (disway/abd)

Artikel ini sudah tayang di disway.id dengan judul:

Tag
Share