Pemkab Pesbar Bolehkan Penggunaan Randis untuk Mudik

GUNAKAN RANDIS: Pemkab Pesisir Barat membolehkan pegawainya menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik Lebaran. -FOTO IST -

Dwiana berharap agar seluruh ASN, termasuk anggota DPRD Kota Bandar Lampung, dapat menggunakan kendaraan dinas dengan bijak. “Semoga semua ASN kita dapat mematuhi aturan ini,” tambahnya.

ASN yang nekat mudik menggunakan kendaraan dinas akan menghadapi sanksi disiplin.

Sebelumnya, Pemkot Bandar Lampung juga telah mengingatkan ASN untuk tidak menerima bingkisan apapun menjelang Idul Fitri 1445 Hijriah. Kepala Inspektorat Bandar Lampung, Robby Suliskan, menyampaikan bahwa larangan ini didasarkan pada Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

“Penyelenggara negara dan pegawai negeri, termasuk PNS dan PPPK, dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun,” kata Suliskan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Pelanggaran terhadap surat edaran ini akan mengakibatkan rekomendasi untuk pemberian sanksi sesuai aturan yang berlaku. “Kami akan merekomendasikan pemberian sanksi disiplin berat bagi yang melanggar. Kita akan lihat apakah ada laporan terkait gratifikasi,” ujarnya.

Hingga saat ini, menurut Suliskan, belum ada laporan mengenai ASN yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. “Tidak ada laporan terkait hal ini di tahun-tahun sebelumnya,” tutupnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperingatkan ASN setempat untuk tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah. 

Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan mengatakan, hal itu sudah diatur dalam aturan ASN. 

Aturan terbaru adalah Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.  

“Ya, jadi berdasarkan surat imbauan KPK itu, penyelenggara negara dan pegawai negeri yang terdiri dari PNS dan PPPK dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apapun, baik itu parcel, paket, makanan, minuman apalagi uang,” katanya, Jumat, 29 Maret 2024.  

 Menurutnya, jika surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku. 

“Pasti ada, baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk ke dalam gratifikasi,” ucapnya. 

Namun sepanjang dirinya menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan soal PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. ’’Untuk tahun sebelum-sebelumnya itu tidak ada,” tandasnya. (yan/rnn/c1/abd)

 

Tag
Share