Minimal 8 Kursi, Calon Kada di Pringsewu Lampung Wajib Berkoalisi untuk Berlayar ke Pilbup

--

Sementara pembentukan adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 18 April-5 November 2024.  

 Sementara pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilih 27 Februari-16 November 2024. 

Lalu, Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April-31 Mei 2024. 

Pemutakhiran dan penyusunan daftar memilih (31 Mei-23 September 2024; Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei-19 Agustus 2024; Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon 24-26 Agustus 2024 dan Pendaftaran pasangan calon 27-29 Agustus 2024. 

 Lalu, Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September 2024); Penetapan pasangan calon (22 September 2024); Pelaksanaan tahapan kampanye (25 September-23 November); Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024 September-23 November). 

Sementara, Pelaksanaan pemungutan suara (27 November 2024) dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November - 16 Desember 2024). 

Penetapan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lambat 5 hari setelah penetapan MK diterima KPU). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahu permohonan yang teregistrasi pada BRPK ke KPU). 

 Dan pengusulan dan pengangkatan pasangan calon terpilih. Jika terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK). Jika tidak terdapat permohonan perselisihan hasil pemilihan (paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih). (rnn/c1/abd)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan