Minimal 8 Kursi, Calon Kada di Pringsewu Lampung Wajib Berkoalisi untuk Berlayar ke Pilbup

--

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pringsewu memastikan tidak ada partai politik (parpol) di DPRD Pringsewu yang bisa mengusung calon bupati-wakil bupati tanpa berkoalisi di Pilkada 27 November 2024. 

Sebab, KPU menyebut syarat mengusung calon di Pilkada Pringsewu minimal memiliki 8 kursi legislatif. 

’’Tidak ada parpol bisa mengusung sendiri. Minimal 8 kursi untuk mengusung pasangan calon,” ujar Ketua KPU Pringsewu Sofyan Akbar kepada Radar Pringsewu belum lama ini.  

Menurut Sofyan , sesuai penetapan rekapitulasi KPU, kursi DPRD Pringsewu hanya diduduki 9 partai politik. 

BACA JUGA:Gugatan PDIP ke PTUN Dinilai Tak Akan Gugurkan Kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres

Dari semua partai tersebut, tidak ada yang memperoleh 8 kursi sebagai syarat mengusung sendiri bakal calon bupati dan wakilnya di Pilkada mendatang. 

“Hitungan sementara Partai Golkar paling banyak saja hanya 7 kursi. Padahal Minimal bisa mengusung sendiri 8 kursi. Jadi, parpol di Pringsewu nggak ada yang bisa mengusung calon sendiri harus koalisi, “pungkasnya. 

Untuk diketahui berikut daftar parpol yang sementara mendapat kursi di DPRD Pringsewu periode 2024-2029: Golkar (7 kursi); PDI-P (5 kursi); PKB (5 kursi); PKS (5 kursi); Partai Gerindra (5 kursi); dan Pan (4 kursi)  

BACA JUGA:Noverisman Subing Siap Tarung di Lampung Timur

Sebelumnya, - KPU Provinsi Lampung telah melakukan sosialisasi tentang tahapan pilkada serentak 2024. Baik itu pemilihan gubernur dan wakil gubernur, pemilihan bupati dan wakil bupati, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota. 

Selain melalui usungan partai politik, calon kepala daerah juga bisa mencalonkan diri melalui jalur perseorangan. 

Komisioner KPU Lampung Kadiv Sosdiklih dan Parmas Antoniyus Cahyalana menjelaskan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah jika memenuhi syarat dukungan. 

Untuk Gubernur syarat dukungannya paling sedikit 7,5 persen dari daftar pemilih tetap (DPT) . Ini merujuk pada pasal 4 ayat  Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Tentang Perubahan Kedua Atas Undangundang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undangundang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota Menjadi Undangundang.

“Sebarannya lebih dari 50 persen kabupaten kota atau 50 persen plus satu. Kalu di Provinsi Lampung paling tidak di delapan kabupaten kota sebarannya,” ujarnya. 

Tag
Share