Hikmah Zakat Fitrah
Ust. Mufrodi-FOTO IST-
Oleh: Ust. Mufrodi
- Dai Indonesia-Vietnam
- Dewan Juri Lomba Azan Piala Gubernur Lampung 2024
- Pengajar Alquran Diaspora in Ho Chi Minh City
SELAIN berpuasa selama 30 hari lamanya, lalu menjalankan salat Tarawih yang merupakan ibadah hanya terdapat pada bulan suci Ramadan, ada satu kewajiban lagi untuk seorang muslim yaitu menunaikan zakat fitrah.
Zakat fitrah dikeluarkan bergantung kepada makanan pokok yang menjadi makanan di sebuah tempat atau negara.
BACA JUGA:Cara Allah Mengabulkan Doa: Menemukan Makna di Balik Permohonan
Zakat fitrah ini memiliki waktu dalam mengeluarkannya, terdapat syarat kepada mereka yang seorang muslim, merdeka, dan mendapati bulan Ramadan.
Serta mendapati malam pertama hari raya Idul Fitri, maka wajib untuk mengeluarkan zakat fitrah baginya.
Dan bagi orang-orang yang nafkahnya ditanggung olehnya, seperti istri, dan juga anaknya yang belum baligh.
Termasuk seorang anak (bayi) yang lahir pada hari terakhir Ramadan (sebelum Maghrib), sama wajibnya untuk membayar zakat seperti orang dewasa lainnya.
Kemudian zakat Fitrah ini memiliki hikmah sebagaimana yang disampaikan oleh Rasulullah SAW: “Zakat Fitrah ini adalah tuhratun (mensucikan) orang yang berpuasa dari rafath (kekurangan) yang ada pada orang yang berpuasa, mungkin perkataan kotor, tingkah laku perbuatan di luar kesadaran, dan juga menjadi makanan kepada orang-orang miskin.”
Melalui hadis yang Nabi sampaikan di atas, setidaknya ada 2 hikmah yang dapat kita ambil sebagai pelajaran.
BACA JUGA:Pertamina Jamin Pasokan BBM dan LPG Aman