Pemkab Pesawaran Bayar TPP 50%, Pegawai Sinyalir hanya Akal-akalan
Ilustrasi Siltap-Foto Net-
Seingatnya, lanjut sumber yang minta tidak dituliskan namanya ini, ia dan guru honorer lainnya sudah sejak Agustus 2023 belum mendapatkan insentif. ’’Yang sudah itu antara Juni atau Juli. Tetapi setelahnya belum dapat lagi Mas," ungkapnya.
Sumber ini menjelaskan bahwa setiap guru honorer mendapat insentif setiap bulannya sebesar Rp350 ribu. Insentif itu sebelumnya dibayarkan rutin tiga bulan sekali. Namun, sudah satu tahun belakangan selalu terlambat.
’’Nah, sejak 2023 ini ya kalau saya enggak salah ingat, itu selalu terlambat dan berubah jadi dua bulan sekali bayarnya. Saya enggak tahu juga karena apa," jelasnya.
Terparah dialami mereka dalam beberapa bulan ke belakang. Terhitung pertengahan tahun 2023 hingga 2024, insentif itu belum dibayarkan. ’’Padahal tahun sebelumnya biasa sih, normal, lancar," lanjutnya.
Keterlambatan biaya itu diakuinya sangat berdampak pada kinerja serta dalam memenuhi kebutuhan pokok mereka. ’’Kalau berdampak ya sudah pasti Mas. Pertama, semangat meski tak kendur, ya tetap aja terpengaruh dengan pikiran kan," ucapnya.
"Kita tetap semangat mengajar, tetapi kan pas kepikiran jadi lesu juga. Mikir beli beras lah, mikir itu lah," imbuhnya.
Insentif dengan jumlah tersebut dikatakannya sangatlah berarti bagi dirinya dan teman-teman honorer lainnya. Sebab selain honor yang tidak seberapa didapat dari sekolah, dari sanalah (insentif) mereka menggantungkan harapan dalam memenuhi kebutuhan.
Guru honorer lainnya sependapat dengan apa yang diutarakan sumber pertama Radar Lampung. ’’Itung aja Mas, dari (pertengahan) tahun 2023 sampai sekarang sudah berapa. Itu sangat membantu kami lho," katanya.
Terlebih diungkapkannya bahwa saat ini sudah mendekati Lebaran. Di mana, banyak kebutuhan yang harus dipenuhi.
Belum lagi harga bahan-bahan pokok yang justru semakin naik. ’’Gimana kita mau beli baju baru Mas. Belum lagi buat anak, untuk pribadi aja mungkin belum ada," tutupnya.
Ditanya soal asal insentif tersebut, sumber ini mengatakan dari Pemkab Pesawaran. ’’Itu yang dari SK Bupati Mas," tutupnya.
Sementara saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Sekkab Pesawaran Wildan mengatakan dirinya sedang berada di luar dan menyarankan untuk menanyakannya ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Sedangkan, Kepala BPKAD Pesawaran Yosarizal sendiri hingga berita ini ditulis belum dapat dikonfirmasi. (rif/c1/rim)