Kampanye Wajib Halal Oktober 2024, Kemenag Lamteng Ajak Pelaku Usaha Segera Daftarkan Sertifikasi Halal

WAJIB HALAL: Kanwil Kemenag Lampung Tengah menggelar Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 di halaman Masjid Istiqlal Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Kamis (4/4).--FOTO ISTIMEWA

LAMTENG – Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Lampung Tengah menggelar Kampanye Wajib Halal Oktober 2024. Hal ini dalam kegiatan pengawasan jaminan produk halal (JPH) secara serentak yang dipusatkan di halaman Masjid Istiqlal Bandarjaya, Kecamatan Terbanggibesar, Lamteng, Kamis (4/4).

Selain Kampanye Wajib Halal, kegiatan tersebut juga dilakukan pendaftaran sertifikasi produk halal bagi para pelaku usaha di Lamteng. Kepala Kanwil Kemenag Lamteng Hi. Farid Wajedi, S.Ag., M.Kom.I. menjelaskan bahwa Kemenag berkewajiban melaksanakan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 dan melakukan pengawasan jaminan produk halal di Kabupaten Lamteng. Sebab, pada Oktober 2024 pemerintah akan memberlakukan peraturan bahwa produk yang beredar di Indonesia harus bersertifikat halal. 

"Karena itu, kami mengajak seluruh pelaku usaha untuk segera mendaftarkan produk usahanya agar mendapatkan sertifikasi halal. Sehingga pada 17 Oktober 2024, kita semua sudah siap dan sudah banyak UMKM yang mempunyai sertifikat halal. Setelah 18 Oktober 2024, secara keseluruhan produk apa pun yang dikeluarkan tanpa adanya sertifikat halal akan diberhentikan," ungkap Farid. 

Farid menjelaskan, kewajiban sertifikasi halal pada 17 Oktober 2024 ini akan dimulai untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

"Dengan adanya sertifikasi halal ini, nantinya para pelaku usaha bisa lebih percaya diri dalam memasarkan produknya. Selain untuk menciptakan kebaikan dan kenyamanan, sertifikasi halal ini juga mendukung produk-produk yang dipasarkan menjadi lebih dipercaya oleh masyarakat," ujar Farid. 

Nantinya, lanjut Farid, dengan adanya produk halal ini akan memberikan pengaruh besar terhadap produk-produk yang dipasarkan. Terutama produk rumah tangga yang bisa menjadi lebih besar karena tingkat kepercayaan dan kenyamanan masyarakat lebih meningkat. 

Untuk mendapat sertifikat halal ini, kata Farid, para pelaku usaha bisa mendaftarkan melalui Badan Pengawas Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang sudah ditugaskan. ’’Baik dari pusat maupun daerah dengan datang ke Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan atau langsung kepada para penyuluh yang sudah ditugaskan di setiap kampung. Sehingga lebih mudah dalam membuat permohonan sertifikasi halal,’’ ujarnya. 

Selain di Bandarjaya, kegiatan Kampanye Wajib Halal Oktober 2024 juga dilaksanakan di Kecamatan Punggur. 

Sementara Meriyati, warga Kelurahan Yukumjaya, Kecamatan Terbanggibesar, yang memiliki usaha kopi bubuk kemasan, merasa lebih mudah untuk menjual produknya setelah memiliki sertifikat halal. Dirinya juga mengaku dalam pembuatan sertifikasi halal tidaklah mudah. Hanya dengan menyiapkan KTP dan contoh produk.

"Alhamdulillah. Setelah memiliki sertifikat halal ini, saya lebih percaya diri untuk berjualan. Kita juga mau kasih contoh produk sudah ada label halalnya. Pembeli juga tidak perlu tanya dan ragu lagi. Ngurus sertifikatnya juga mudah, datang ke KUA dan langsung difasilitasi disana. Cukup bawa KTP dan produk yang sudah ada mereknya," ungkap Meriyati. (*)

 

Tag
Share