Soal Pengembalian Status Pensiunan ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung: Sah-Sah Saja

Herlywati--

Banding adminstrasi yang dilakukan Sahriwansah, mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandar Lampung ke Badan Pertimbangan Apartur Sipil Negara (BPASN). 

Sahriwansah diketahui merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung tahun 2019-2021 yang saat ini perkaranya masih menjalani kasasi di Mahkamah Agung. 

BACA JUGA:Jaksa Tuntut Selebgram Adelia 7 Tahun Penjara

Tim kuasa hukum Sahriwansah, Defri Julian mengatakan BPASN membatalkan keputusan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 888/15/IV.04/2023 terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Sahriwansah pada 5 Maret 2024. 

"BPASN mengeluarkan surat keputusan Nomor 024/KPTS/BPASN/2024 yang menyatakan bahwa surat keputusan Wali Kota Nomor 888/15/IV.04/2023 tersebut dibatalkan sehingga saat ini status ASN dari klien kami dikembalikan kepada status semula," kata Defri Julian, Minggu (31/3) malam. 

Ghoniyu Satya Ikroomi tim kuasa hukum Sahriwansah lainnya menambahkan, seharusnya Sahriwansah sudah diberhentikan secara hormat per tanggal 10 Oktober 2023 karena sudah memasuki usia pensiun.

Namun, belum Inkracht atau berkekuatan hukum tetap terhadap kasusnya di Pengadilan, Pemkot kata Ghoniyu mengeluarkan SK pemecatan Sahriwansah pada 7 Oktober 2023.(*) 

 

Tag
Share