Soal Pengembalian Status Pensiunan ASN Sahriwansah, Pemkot Bandar Lampung: Sah-Sah Saja
Herlywati--
BANDARLAMPUNG-Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bandar Lampung Herliwaty menanggapi putusan BPASN terkait pencabutan keputusan Wali Kota soal pengembalian status pensiunan ASN tersangka dugaan korupsi retribusi sampah Sahriwansah.
BKPSDM Bandar Lampung menyebut putusan tersebut sah-sah saja.
"Soal putusan BPASN nggak apa-apa tidak ada masalah, itu sah sah saja, karena itu memang hak dia (Sahriwansah). Tapi karena tidak ada komunikasi dari keluarganya dari 7 November hingga 2 minggu lebih, maka BPKPSDM punya tupoksi menerbitkan surat pemberhentian, " katanya, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:PNS Bandarlampung Meninggal dalam Mobil, Ini Penyebabnya!
Meski pengembalian status ASNn-ya sudah dilakukan, namun mantan Kadis DLH Bandar Lampung tersebut kini tetap berstatus diberhentikan sementara, sebelum putusan perkaranya inkrah atau berkekuatan hukum tetap keluar.
"Statusnya sekarang diberhentikan sementara sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap, karena kan perkaranya masih berjalan di tingkat kasasi ke Mahkamah Agung . Jadi tidak diberhentikan secara utuh," ujarnya.
Dengan begitu, sesuai dengan ketentuan yang ada Sahriwansah yang seharusnya Pensiun pada Oktober 2023 itu sendiri masih berhak atas gaji pokok sebesar 50%.
"Soal gaji kita memberhentikan sementara, haji yang dibayarkan 50% itu sesuai dengan aturan," tandasnya.
BACA JUGA:ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Randis
Diketahui, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Bandar Lampung mengungkap telah mengeluarkan SK Wali Kota terkait Status Kepegawaian Eks Kepala DLH Syahriwansah beberapa waktu lalu.
Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty mengungkapkan awalnya pihaknya telah mengeluarkan SK pemberhentian tidak hormat kepada Eks Kepala DLH Syahriwansyah karena telah mendapatkan surat dari Pengadilan.
"Awalnya kami sudah mengeluarkan SK Wali Kota dia sebagai ASN, karena sudah dapat surat putusan bersalah dari pengadilan, saya pikir sudah selesai makanya kita buat surat pemberhentian," katanya, Selasa, 16 Januari 2024.
BACA JUGA:Asyik THR ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Disalurkan
Menurutnya, pasca 10 hari SK tersebut dikeluarkan, pengacara Syahriwansyah menyurati BKD dan memberitahu kalau proses pengadilan yakni banding kedua masih dilakukan. Hingga kini pihaknya masih menunggu hasil dari banding kedua dari pengadilan tersebut, namun untuk gaji Syahriwansyah sudah tidak menerimanya lagi.