Asyik THR ASN Pemkot Bandar Lampung Mulai Disalurkan

Ilustrasi jajaran ASN di Pemkot Bandarlampung-FOTO DOK. PEMKOT BANDARLAMPUNG -

BANDARLAMPUNG – Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana mengumumkan bahwa tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga kontrak (honorer) mulai dicairkan Selasa (2/4) ini. 

Pernyataan itu disampaikan oleh Eva Dwiana saat menghadiri rapat paripurna di DPRD setempat. ’’Insya Allah hari ini, kalau tidak hari ini ya besok,” ujar Eva pada Senin (1/4).

Namun terkait dana bagi hasil (DBH) yang direncanakan untuk menambah pembayaran THR, Eva hanya memastikan pembayaran sebesar Rp12 miliar, jumlah yang jauh lebih rendah dari ekspektasi semula yaitu lebih dari Rp50 miliar. Eva menyatakan kekecewaannya terhadap realisasi yang tidak sesuai dengan janji awal, yang merupakan 50% dari total DBH, yang seharusnya dibagi dalam dua tahap.

BACA JUGA:Tiga Bulan Ada Lima Lima Kendaraan Terbakar

Situasi ini semakin diperumit dengan pengakuan sebelumnya oleh Kepala Badan Keuangan dan Arsip Daerah (BKAD) Kota Bandar Lampung, M Nur Ramdan, yang menyatakan bahwa Dana Bagi Hasil yang dijanjikan oleh Pemprov Lampung belum juga dibayarkan, dengan perencanaan pembayaran awal sebesar 50% yang terbagi dalam dua tahap belum teralisasi.

Dengan situasi saat ini, Pemerintah Kota Bandar Lampung masih menunggu kejelasan dan pembayaran dari Pemprov Lampung untuk DBH, yang sangat dibutuhkan untuk pembayaran THR dan pembangunan kota.

Wali Kota Eva Dwiana dan Kepala BKAD M Nur Ramdan berharap pembayaran DBH dari Pemprov dapat segera direalisasikan untuk mendukung pembayaran THR dan program pembangunan di Kota Bandar Lampung. 

BACA JUGA:Tepis Tudingan Tidak Komitmen Salurkan DBH, Pemprov Telah Salurkan Rp 229,7 Miliar

Sebelumnya, Pemerintah Kota Metro telah menyiapkan anggaran untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negera (ASN) di lingkungan pemerintah Kota Metro sebesar Rp16,9 milyar. 

Di mana, anggaran tersebut akan dibayarkan segera ke 3.666 pegawai dalam minggu-minggu ini. 

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Metro, Ismet melalui Sekretaris BPKAD Afrizal, yang didampingi Kabid Anggaran dan Perbendaharaan di BPKAD, Dyah Widyani, mengatakan, berdasarkan kebijakan terkait THR, pembayaran THR bisa dilakukan minimal di 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau sesuai dengan aturan, THR itu dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari raya. Memang paling cepat itu kan hari Jumat kemarin ya, itu sebenarnya sudah bisa dibayarkan. Tetapi kita bayarnya kan pakai daftar gaji taspen dan kemarin baru keluar daftarnya,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR sebesar Rp16,9 miliar yang diperuntukan bagi 3.666 pegawai.

Selain THR, tambahan tunjangan pegawai (TPP) pegawai juga akan dibayarkan sebelum lebaran sebesar 50 persen.

Tag
Share