Bersembunyi di Jawa Tengah, 1 dari 4 DPO Pelaku Pemerkosaan Ditangkap

--

LAMPUNG UTARA - Bersembunyi di Jawa Tengah, satu dari empat pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Lampung Utara (Lampura) atas kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Bukitkemuning berhasil ditangkap.

Pelaku yang ditangkap berinisial MD (22), warga Lingkungan III, Kecamatan Bukitkemuning, Lampura. Ia ditangkap saat bersembunyi di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah.

Kapolres Lampura AKBP Teddy Rachesna mengatakan pihaknya berhasil menangkap satu dari empat DPO pemerkosaan terhadap remaja putri di Bukitkemuning.

BACA JUGA:Hilang Tiga Pekan, Lansia Ditemukan Meninggal Tenggelam di Kanal

’’Tersangka ditangkap sekira pukul 01.00 WIB saat bersembunyi di Desa Langon, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah," katanya.

Penangkapan itu, lanjut Kapolres, berawal dari serangkaian penyelidikan keberadaan pelaku, didapatkan informasi bahwa pelaku melarikan diri ke Jawa dan bersembunyi di lokasi tersebut.

"Setelah melakukan pengintaian, akhirnya tersangka berhasil ditangkap dan diboyong ke Mapolres Lampung Utara," ucap kapolres.  AKBP Teddy juga mengimbau kepada tiga pelaku lainnya yang DPO  agar menyerahkan diri. Polres Lampung Utara berkomitmen akan terus memburu pelaku lainya hingga tertangkap.

BACA JUGA:Congkel Ventilasi Jendela, Komplotan Maling Gasak Motor dan HP Warga Tulang Bawang

Setelah berhasil menangkap satu dari empat pelaku, Polres Lampung Utara sebelumnya sudahj menangkap tujuh dari 10 pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, itu artinya masih ada tiga pelaku lain yang masih dalam pengejaran Polres Lampung Utara.

Diketahui korban NA yang masih duduk di bangku kelas 3 di salah satu SMP di Lampura diperkosa oleh 10 pelaku di sebuah kebun kopi di Lampura yang terjadi pada Rabu (14/2) lalu. 

BACA JUGA:Curi Pisang Cavendish di Kebun Warga, Dua Pemuda Ditangkap dan Dihakimi Massa

"Benar, pada Rabu 14 Februari lalu, pemerkosaan itu terjadi gubuk, perkebunan di kecamatan bukit kemuning telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, ia menyebutkan, jumlah pelaku ada sebanyak 10 orang. "Dari hasil pemeriksaan dan penyelidikan, disimpulkan jika ada sebanyak 10 pelaku dalam kasus ini," sebutnya. 

Menurutnya, korban dibawa oleh pelaku inisial D, ke salah satu perkebunan kopi di Kecamatan Bukitkemuning. Ia kemudian, digilir oleh para pelaku tersebut secara paksa oleh 10 pelaku. Enam pelaku diantaranya sudah ditangkap sebelumnya yakni inisial RR, MZ, IS, AP, A dan inisial MRA. (ozy/c1/nca)

Tag
Share