Curi Pisang Cavendish di Kebun Warga, Dua Pemuda Ditangkap dan Dihakimi Massa
DIAMANKAN: Dedi dan Rahman, warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, diamankan Polsek Sumberjaya setelah tertangkap tangan melakukan pencurian pisang jenis Cavendish di kebun milik warga.--FOTO ISTIMEWA
LAMBAR - Dedi dan Rahman, warga Pekon Sinarjaya, Kecamatan Airhitam, Lampung Barat, dihakimi massa setelah tertangkap tangan melakukan pencurian pisang jenis Cavendish di kebun milik warga di sekitaran balai pekon setempat, Minggu (31/3) sekitar pukul 13.00 WIB. Dua pemuda tersebut digelandang ke Polsek Sumberjaya.
Aksi nakal kedua pemuda ini memang sudah lama diintai warga karena dicurigai spesialis pencuri pisang. Nahas bagi keduanya karena ketahuan menjalankan aksi di kebun salah satu warga. Warga yang sudah mengintai menangkap basah aksi kedua pemuda itu saat sedang menebang pisang di kebun milik Fajar yang berdekatan dengan balai pekon.
Fajar mengatakan jika aksi massa tidak dapat dihindari lantaran kejadian pencurian pisang telah sering terjadi. ’’Beruntung main hakim sendiri hanya sebatas memberikan efek jera. Secara kekeluargaan telah dilakukan perdamaian. Dikarenakan perbuatan yang dilakukan melanggar hukum, atas perintah Bhabinkamtibmas keduanya diamankan di Polsek Sumberjaya berikut berikut barang bukti 10 tandan pisang yang diperkirakan seberat 300 kg dengan harga jual pisang per kilogram Rp2.500-Rp3.000,’’ ungkapnya. (rnn/c1)