ASN Pemkot Bandar Lampung Dilarang Mudik Pakai Randis
Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana -FOTO IST -
Menurutnya, jika surat edaran tersebut dilanggar maka dengan tegas pihaknya bakal merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
“Pasti ada, baik itu hukuman disiplin berat dan sebagainya. Kita lihat saja nanti apakah ada yang melapor karena itu masuk ke dalam gratifikasi,” ucapnya.
Namun sepanjang dirinya menjabat, pihaknya belum pernah mendapatkan laporan soal PNS yang menerima parsel atau bingkisan dari instansi lain. ’’Untuk tahun sebelum-sebelumnya itu tidak ada,” tandasnya. (mel/c1/abd)