Fantastis! Kerugian Negara Kasus Korupsi PT Timah Tbk. Bisa Lebih dari Rp217 T

Kejagung resmi menetapkan suami dari artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, sebagai tersangka kasus izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah. -FOTO JPC-

"Untuk kepentingan penyidikan, kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," jelas Kuntadi.

 

Harvey sendiri sekarang dikabarkan menjadi pemegang saham PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia menjadi tersangka ke-16 yang ditetapkan oleh Kejagung dalam perkara ini.

 

Atas perbuatannya, Harvey dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (jpc/c1/ful)

 

Tag
Share