Kadis PU Waykanan Lepas Tangan
Romi Ferizal-FOTO IST-
Berita dugaan menghilangnya Romi yang saat masih menjabat sebagai Kadis PU Waykanan karena dikejar-kejar pemborong pun sempat viral di media sosial. Di mana, beberapa rekanan datang ke Bandarlampung menyatroni kediamannya namun tidak berhasil ditemui.
”Kalau dari keterangan kawan-kawan rekanan yang waktu itu mencari Romi bahwa uang yang diduga dibawanya itu Rp7 miliar. Itu diduga sebagai fee proyek dari rekakan yang sudah dijanjikannya bakal mendapatkan proyek. Tetapi ternyata zonk (nihil),” ujar sumber Radar Lampung, Jumat (22/3).
Menurut sumber ini, para rekanan pun pernah mengadukan hal tersebut ke Polda Lampung. ”Tetapi entah apa kurangnya, laporan itu katanya belum memenuhi unsur penggelapan atau penipuan sehingga pengaduannya mentah,” ucapnya.
Sementara dari informasi didapat sebelumnya, Romi menghilang seiring terbitnya SK nonjob dirinya sebagai Kadis PU Waykanan pada 30 Agustus 2021 dan menjadi staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Waykanan sesuai Petikan Surat Keputusan Bupati Waykanan No. 823/85.a/V.02-WK/2021 yang ditetapkan pada 01 September 2021. Isinya menyatakan, Romi dipindahtugaskan ke Kantor BKPSDM Kabupaten Waykanan.
”SPT-nya memang di sini (BKPSDM), tapi nggak pernah masuk. Sesuai absen yang kami terima dari Kominfo juga nggak pernah masuk,” ujar Kepala BKPSDM Andika Saputra, Senin (14/) lalu.
Andika juga mengatakan pihaknya sudah 2 kali memberikan teguran dan pemanggilan, tapi tidak ada respons. ”Tidak pernah ngadap ke sini (kantor BKPSDM). Sekarang sudah kita rekomendasikan ke Inspektorat untuk diproses lebih lanjut. Sudah kita buatkan nota dinasnya,” katanya.
Terkait sanksi, Andika menerangkan jika mengacu Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil memang sudah semestinya bisa dilakukan pemberhentian. Akan tetapi tetap mengikuti proses atau prosedur yang ada.
”Sesuai PP 94 2021, maka sudah kita ajukan ke Inspektorat. Tapi kan semua ada aturannya, ada prosesnya. Lebih jelasnya bisa konfirmasi ke Inspektorat. Soalnya gajihnya kita nggak tau masih diambil apa nggak. Karena finger print dan slip gajihnya masih diproses di PU, belum dipindahkan ke BKPSDM. Karena waktu itu memang tidak diurus yang bersangkutan,” tandasnya.
Andika juga menegaskan bahwa Romi sudah diberhentikan dari PNS sejak 31 Agustus 2022 lalu sesuai Surat Keputusan Bupati Waykanan No. B 208/V.02/WK/HK/2022. Isinya menetapkan memberhentikan dengan hormat bukan atas permintaan sendiri, Romi Ferizal sebagai PNS karena yang bersangkutan pada tanggal 1 April – 31 Agustus tahun 2022 telah melakukan perbuatan melanggar ketentuan pasal 11 ayat (2) hurup d, angka 4), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
’’Jadi, dia (Romi Ferizal, Red) sejak tahun 2022 memang sudah diberhentikan sebagai ASN,” terangnya. (sah/c1/rim)